Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Terkait Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

3 hours ago 7

Kendari – Polisi menangkap dua pria juru parkir terkait kasus pencurian rumah milik seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Heri Iskandar di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya diketahui bekerja sebagai juru parkir.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, DA dan IM ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

“Kedua orang tersebut berhasil diamankan di salah satu toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga,” kata Welliwanto, Selasa (18/8).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah rumah korban yang sudah lama tidak ditempati diketahui dibobol. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dalam pemeriksaan, DA mengaku melakukan pencurian bersama seorang pria berinisial U yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

DA dan U disebut mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam rumah tersebut.

Beberapa hari kemudian, DA bersama U kembali mengambil satu set meja makan dan satu set lemari hias milik korban. Saat itu, DA mengajak dua rekan lainnya, H dan IM untuk membantu mengangkat barang-barang tersebut.

“DA kemudian menyuruh IM mencarikan pembeli,” ujar Welliwanto.

IM lalu menawarkan barang hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial AK. Barang itu kemudian dibeli dengan harga Rp3 juta.

Polisi mengamankan dua barang bukti dari kasus tersebut, yakni satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias berwarna putih.

Dalam pengembangan kasus, DA juga mengaku kembali melakukan pencurian bersama U. Saat itu, DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil sejumlah barang lain yang tidak diketahui DA karena langsung dimasukkan ke dalam karung.

Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual. Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

DA dan U kemudian menggunakan sabu-sabu tersebut bersama-sama.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian tersebut, termasuk mengejar U dan H yang kini masih berstatus DPO.

Diberitakan sebelumnya, rumah pribadi milik Komisioner Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, dibobol maling di Jalan R. Soeprapto, Jumat (7/8) dini hari.

Pencurian tersebut baru diketahui pada Senin (10/8), saat karyawan Heri Iskandar, Muh. Fakih, ditugaskan mengecek kondisi rumah yang sudah lama tidak ditempati.

Rumah Komisioner Bawaslu Sultra Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp100 Juta

Post Views: 23

Read Entire Article
Rapat | | | |