Kendari – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (8/5/2026).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Vonis terhadap Abdul Azis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa.
Mantan Bupati Koltim, Abdul Azis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (8/5/2026).“Vonis kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan. Jadi sebenarnya lebih ringan,” kata Suparno, Sabtu (9/5/2026).
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan RSUD Koltim.
Proyek pembangunan RSUD Koltim diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai mencapai Rp126,3 miliar. KPK menduga terjadi praktik pengondisian proyek dan pemberian fee pekerjaan dalam pelaksanaannya.
Abdul Azis sendiri diamankan sehari setelah OTT berlangsung. Ia ditangkap di Kota Makassar usai menghadiri agenda partai politik.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Abdul Azis menerima uang sebesar Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD tersebut. Uang itu diduga berasal dari pengondisian proyek dan fee pekerjaan.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor PN Kendari pada Selasa (13/1/2026). Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain juga turut divonis dalam perkara yang sama yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.
Sebelumnya, KPK juga telah memindahkan keempat terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sidang Tipikor Kendari, Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Beberkan Dugaan Permintaan Fee Kementerian
Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Disebut Terima Rp50 Juta
Post Views: 15

6 hours ago
1













































