Program Unggulan Presiden Disebut Memakan Korban, Kuasa Hukum PPK Kritik Vonis Korupsi RSUD Koltim

19 hours ago 4

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap PPK proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Ageng Dermanto dalam kasus korupsi, pada Jumat (8/5/2026). Pihak kuasa hukum terdakwa menyebut putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan dan menjadikan program unggulan pemerintah tersebut telah “memakan korban”.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan. Ageng divonis 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Ageng Dermanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari. Foto: Istimewa. (8/5/2026).

Sehingga, kuasa hukum Ageng, Ridwan Darmawan menegaskan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan. Padahal, fakta-fakta itu sudah diamini oleh terdakwa lain.

“Kami penasehat hukum sangat menyayangkan vonis hakim ini karena tidak mendasarkan kepada fakta persidangan sama sekali,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Minggu (10/5).

Selain hukuman badan, Ageng juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,2 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.

Ridwan menilai Ageng tidak layak dihukum karena tidak menikmati hasil korupsi dan hanya menjalankan perintah pimpinan. Mereka menyebut Ageng merupakan ASN bawahan yang ditunjuk sebagai PPK untuk menyukseskan proyek peningkatan status RSUD Koltim.

Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari. Foto: Istimewa. (8/5/2026).

“Ageng tidak memiliki niat jahat, tidak menikmati hasil hadiah, hanya dalam posisi bawahan mengikuti perintah bupati,” kata Ridwan.

Ridwan menyebut kliennya justru bekerja keras demi menyukseskan program quick wins sektor kesehatan yang menjadi bagian dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proyek pembangunan RSUD Koltim menjadi salah satu proyek dengan progres tercepat.

“Ageng bekerja tanpa pamrih untuk mewujudkan pembangunan rumah sakit terbaik, tetapi justru berujung dipenjara,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia khawatir kasus serupa akan terus memakan korban di kalangan ASN muda.

“Jika sistem birokrasi dan penegakan hukum tidak dibenahi, maka Ageng-Ageng baru akan terus muncul menjadi korban,” tutup Ridwan.

Sementara, koordinator tim kuasa hukum Ageng, Maria Magdalena Blegur mengatakan perkara tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi birokrat daerah. Ia menilai banyak ASN bawahan yang akhirnya menjadi tumbal proyek pemerintah.

“Ageng semata hanya bawahan bupati yang semua tindakan dan kebijakannya berdasar pada perintah pimpinan,” bebernya.

Ia mencontohkan penggunaan uang Rp10,2 juta yang dipersoalkan dalam perkara itu disebut dipakai untuk perjalanan koordinasi ke Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya, langkah itu dilakukan atas perintah atasan dan telah diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Dinas Kesehatan Koltim.

“Artinya Ageng hanyalah orang yang terjebak dalam posisi itu yang banyak terjadi terhadap ASN di mana pun,” ujarnya.

Ia juga mengkritik putusan hakim yang dinilai serupa dengan tuntutan jaksa. Mereka mempertanyakan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang dianggap tidak dijadikan pertimbangan.

“Sayang vonis hakim ternyata hanya copy paste dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Azis, menyebut Ageng justru menolak sejumlah tawaran fee proyek dan tidak menikmati aliran dana korupsi. Ia mengatakan fakta itu terungkap selama persidangan namun tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Ageng bahkan punya utang untuk menyukseskan proyek ini, termasuk kepada istrinya sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, kliennya layak disebut sebagai ‘martir pembangunan’ karena menjadi korban sistem birokrasi dan penegakan hukum yang dianggap tidak adil. Ia juga menyinggung adanya pihak lain yang disebut dalam persidangan namun belum diproses hukum.

Post Views: 32

Read Entire Article
Rapat | | | |