Kuasa Hukum Desak Polres Muna Tetapkan Tersangka Darmansyah dan Aswin soal Penggelapan Dana

20 hours ago 10

Muna – Kuasa hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, mendesak penyidik Satreskrim Polres Muna segera menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), La Ode Darmansyah, serta Kepala Dinas PUPR Muna Barat (Mubar), Aswin, sebagai tersangka.

Keduanya merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp75 juta dan telah menjalani pemeriksaan.

Menurut Razak, dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor dinilai sudah layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia menyebut pelapor memiliki bukti kuat berupa kuitansi peminjaman uang yang ditujukan kepada kliennya.

Bukti kuitansi peminjaman uang yang ditandatangani oleh eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna, La Ode Darmansyah.Bukti kuitansi peminjaman uang yang ditandatangani oleh eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna, La Ode Darmansyah. Foto: Istimewa.

“Alat bukti kami berupa kuitansi itu sudah sangat jelas menunjuk siapa yang menerima uang tersebut,” ujarnya kepada Kendariinfo saat ditemui di Kendari, Selasa (12/5/2026).

Razak juga menyoroti pembelaan yang disampaikan Darmansyah terkait kuitansi tersebut. Menurutnya, alasan bahwa Darmansyah menandatangani kuitansi kosong atau hanya sebagai saksi, bukan sebagai peminjam, merupakan kekeliruan fatal yang tidak logis.

“Bagaimana mungkin seorang kadis mau tanda tangan kuitansi kosong tanpa jelas sebabnya atau sekedar untuk menunjukkan dirinya hanya sebagai saksi. Kalau sebagai saksi harusnya bertanda tangan di sisi lain kuitansi, kalau memang dalam kasus itu dia hanya saksi tapi faktanya kan tidak seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, saksi kunci Rusdianto Emba (Anto Emba) juga telah diperiksa. Ia menilai keterangan yang disampaikan sangat penting untuk membantah alibi para terlapor.

Dengan fakta tersebut serta bukti kuitansi yang telah diajukan, Razak menilai hal itu dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Terlebih, kasus ini dinilai sudah terlalu lama berproses di Polres Muna, mengingat laporan tersebut telah masuk sejak 22 Januari 2026.

“Dengan bukti dan fakta yang telah kami ajukan, kami mendesak Polres Muna, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara kami, untuk segera meningkatkan status perkara dan juga status hukum para terlapor,” ucapnya.

Ia menambahkan, peningkatan status hukum para terlapor diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi kliennya yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Muna.

Diberitakan sebelumnya, La Ode Darmansyah dan Aswin sebelumnya dilaporkan di Polda Sultra pada Senin (5/1), terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik Tri Haryati sebesar Rp75 juta. Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Polres Muna.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, Aswin masih menjabat sebagai Camat Batalaiworu dan diduga berperan menghubungi, menjemput, mempertemukan, serta meyakinkan korban untuk mengeluarkan sejumlah uang yang disebut akan dipinjamkan kepada La Ode Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Muna.

Sementara itu, La Ode Darmansyah diduga sebagai pihak yang meminjam dana milik korban berdasarkan bukti kuitansi yang ada. Saat itu, uang sebesar Rp50 juta dikirim melalui transfer ke rekening Anto Emba atas permintaan La Ode Darmansyah. Kemudian, Rp25 juta diserahkan secara tunai ke La Ode Darmansyah di depan Kantor DPRD Kabupaten Muna yang saat itu ditemani oleh Aswin.

Dalam kasus ini terdapat perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terlapor. Tri menyebut uang dipinjam oleh La Ode Darmansyah melalui perantara Aswin, sementara Darmansyah menyatakan uang tersebut dipinjam oleh pihak lain, yakni Anto Emba. Perbedaan keterangan itu pun menjadi bagian dari materi yang didalami oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik Satreskrim Polres Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, di antaranya Tri Haryati (korban), La Ode Darmansyah dan Aswin (terduga pelaku), dan Anto Emba (saksi) dan bakal segera dilakukan gelar perkara.

Derita IRT asal Muna, Tagih Utang ke 2 Pejabat di Tengah Perjuangan Melawan Tumor Otak

Dugaan Penipuan Dana Libatkan 2 Pejabat di Muna dan Mubar, Polisi Periksa Saksi Kunci

Post Views: 10

Read Entire Article
Rapat | | | |