Sulawesi Tenggara – Eks pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) berunjuk rasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2026). Kedatangan mantan pekerja perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), itu untuk kembali menagih sisa upah yang belum terbayarkan sejak 19 Juli 2023.
Para pekerja berunjuk rasa setelah Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala berjanji untuk mengeluarkan surat rekomendasi hasil empat kali rapat dengar pendapat (RDP). Rekomendasi ditujukan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka setelah RDP di DPRD Sultra tak menyelesaikan sengketa antara 27 pekerja dan manajemen PT WIN.
Eks Pekerja PT WIN, Bahrul, mengatakan kekurangan upah tertuang dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra Nomor 95 Tahun 2023. Upah yang belum dibayarkan PT WIN untuk 27 eks karyawannya senilai Rp1,7 miliar.
Eks pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menyerahkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (11/5/2026).“Kami menagih janji Ketua DPRD Sultra untuk mengeluarkan surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) ke 1, 2, 3, dan 4 ke gubernur terkait rekomendasi upah buruh eks karyawan yang belum dibayarkan PT WIN,” kata Bahrul, Senin (11/5).
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, yang menemui eks pekerja PT WIN kemudian menyerahkan rekomendasi hasil dari empat kali RDP. Dia berharap rekomendasi kepada Gubernur Sultra dapat menyelesaikan persoalan upah 27 eks pekerja PT WIN.
“Hari ini kami menyerahkan hasil akhirnya melalui DPRD Sultra. Ini menjadi dokumen dasar bahwa DPRD Sultra mengharapkan pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan ini untuk masyarakat kita yang haknya belum terbayarkan hingga hari ini,” ujar Andi.
Kuasa Hukum Eks Pekerja PT WIN, Djumrin, menjelaskan Ketua DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Rekomendasi juga telah diserahkan ke Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/5) sore. Lewat rekomendasi itu, para pekerja menuntut Gubernur Sultra untuk menyelesaikan persoalan kekurangan upah atau meminta izin PT WIN dibekukan.
“DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, walaupun ada perdebatan yang sangat keras antar ketua DPRD dan buruh. Pergerakan ini akan berlanjut untuk meminta gubernur menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sultra agar kekurangan upah karyawan dapat dibayarkan PT WIN atau pembekuan izin usaha,” jelas Djumrin.
Post Views: 1

18 hours ago
9













































