Wakatobi – Forum Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun anggaran 2022 – 2025. Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Senin (18/5/2026).
Laporan dilakukan setelah aksi sejumlah mahasiswa STAI Wakatobi di halaman Kejari Wakatobi, Kelurahan Numana, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam laporan itu tercantum tiga nama mantan pejabat kampus yang diduga terlibat, yakni Suruddin, mantan Ketua STAI Wakatobi; La Dao, mantan Bendahara STAI Wakatobi; serta Bahasana, mantan pembantu bendahara.
Forum Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi menyerahkan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi. Foto: Istimewa. (18/5/2026).Kepala Subseksi (Kasubsi) I Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Irwanto, menyatakan pihaknya akan melakukan penelaahan awal untuk menentukan tindakan berikutnya.
“Laporan sudah masuk ke kami. Pasti kami tindak lanjuti. Kami akan menelaah lebih dulu apakah masuk ke ranah kami atau instansi lain,” jelasnya kepada Kendariinfo, Senin (18/5/2026).
Persoalan itu bermula pada 2022 saat 43 mahasiswa STAI Wakatobi terdaftar sebagai penerima beasiswa KIP-K senilai Rp6,6 juta per individu. Setelah pencairan, Bahasana diduga melakukan pemotongan sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta dengan dalih pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) senilai Rp1.250.000. Sementara sisanya disebut sebagai tabungan persiapan wisuda.
Selain itu, setelah pergantian kepengurusan kampus oleh Wa Ode Harmiani selaku Ketua Pembina Yayasan Hasanah Wakatobi, Bahasana diduga menarik dana sebesar Rp38 juta dari rekening yayasan pada Rabu, 24 September 2025. Dana yang ditarik dinilai tidak memiliki kejelasan peruntukan.
Mahasiswi STAI Wakatobi, Wa Ode Diansyahfitri, mengatakan penarikan tertera dalam rekening koran kampus. Tindakan itu dianggap tidak semestinya dilakukan, karena penarikan harus menyertakan tanda tangan Suruddin dan La Dao, sedangkan keduanya telah diberhentikan dari jabatannya sejak Jumat (12/9/2025).
“Kami tahu setelah melihat bukti rekening koran STAI Wakatobi,” ujarnya kepada Kendariinfo, Senin (18/5/2026).
Tidak hanya di Kejari Wakatobi, kasus tersebut turut dilaporkan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi pada hari yang sama untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Post Views: 4

3 hours ago
1














































