Konawe Selatan – Alih-alih fokus menangani trauma korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) justru menuai sorotan setelah diduga menawarkan “jalan damai” kepada korban kasus dugaan pencabulan.
Bukannya mengedepankan pemulihan psikologis dan perlindungan korban, pihak DP3A disebut menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban berinisial SA (18), yakni menikah dengan terduga pelaku berinisial C, penyelesaian adat melalui “peohala”, atau melanjutkan proses hukum.
Sorotan keras datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, menilai sikap DP3A Konsel menunjukkan ketidakberpihakan terhadap korban. Terlebih, tersangka dalam perkara tersebut disebut merupakan keponakan istri Bupati Konsel.
“Bukannya fokus memberikan pendampingan kepada korban, mereka justru menawarkan win-win solution. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Agus Alvian, kepada Kendariinfo, Senin (18/5/2026).
Menurut pengakuan korban yang disampaikan YLBH Sultra, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, sempat menemui korban di Polresta Kendari saat hendak melapor. Dalam pertemuan itu, korban disebut diarahkan untuk mempertimbangkan penyelesaian damai.
“Korban mengaku ditawari untuk dinikahkan dengan pelaku. Setelah korban menolak karena ingin kuliah, korban kembali diarahkan menerima penyelesaian adat melalui peohala,” kata Agus.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat diberi gambaran bahwa uang sanksi adat dapat digunakan untuk biaya pendidikan.
“Korban mengaku Kepala DP3A mengatakan, ‘Saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang peohala bisa dipakai kuliah’. Bahkan korban diingatkan kalau kasus ini berlanjut, nama baik Bupati Konsel bisa tercoreng,” ungkapnya.
YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi tekanan moral terhadap korban agar menghentikan proses hukum.
“Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan iming-iming bantuan maupun tekanan psikologis kepada korban. Menurutnya, korban saat ini justru membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan trauma.
Sementara itu, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hanya menjelaskan pola penyelesaian yang selama ini sering ditemui dalam kasus serupa.
“Biasanya ada tiga opsi, proses hukum, dinikahkan, atau penyelesaian adat. Korban sendiri yang mengatakan memilih peohala, bukan kami yang menawarkan,” jelas Hafsa.
Namun polemik ini telanjur memantik kritik publik. Di tengah trauma korban dugaan pencabulan, institusi yang semestinya menjadi garda perlindungan perempuan dan anak justru dituding sibuk menawarkan kompromi.
Breaking News: Terduga Pelaku Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Ditangkap
Post Views: 19

22 hours ago
7














































