Kuasa Hukum Korban PHK PT KIC Konsel Tolak Pergantian Mediator saat Mediasi

6 hours ago 3

Sulawesi Tenggara – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) kembali berlangsung melalui mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/5/2026). Dalam agenda mediasi ketiga itu, pekerja menolak usulan pergantian mediator yang diajukan PT KIC.

Perselisihan melibatkan pekerja bernama Aan Sulkanto dengan perusahaan PT KIC yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aan hadir didampingi kuasa hukumnya, Wawan Kusnadi dari Watama Law Office and Partner.

“Perhitungan hak pekerja yang dibahas dalam mediasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, kami memandang proses mediasi sejauh ini masih berjalan secara profesional dan sesuai koridor hukum,” ujar Wawan.

Usulan pergantian mediator disampaikan pihak perusahaan usai mediasi berlangsung. Perusahaan menilai mediator yang menangani perkara tersebut tidak netral dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Namun, Aan Sulkanto bersama kuasa hukumnya menegaskan tidak sepakat terhadap usulan tersebut. Mereka menilai proses mediasi yang berjalan masih sesuai mekanisme dan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara baik, objektif, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan mediator memiliki tugas memfasilitasi proses mediasi serta menyampaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Termasuk dalam pembahasan pesangon dan hak normatif lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas dinamika mediasi, kuasa hukum pekerja telah menyampaikan surat resmi kepada Disnakertrans Sultra terkait sikap penolakan terhadap usulan pergantian mediator.

Pihak pekerja berharap proses mediasi tripartit dapat terus berjalan secara kondusif dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak para pihak dalam hubungan industrial.

Aan Sulkanto menjadi korban PHK sepihak setelah bekerja selama empat tahun sebagai sekuriti di PT KIC. Selama itu, Aan Sulkanto hanya berstatus pekerja harian lepas (PHL) yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.

Aan mengaku dipecat melalui pesan WhatsApp dengan alasan mangkir lima hari. Namun, ia membantah dan menyebut telah mengantongi surat izin karena mengurus laporan kehilangan motor di kepolisian.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan jaminan hari tua (JHT).

Kasus itu telah dimediasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Konsel. Hasilnya PHK dinyatakan cacat prosedur dan perusahaan diwajibkan membayar pesangon Rp12 juta. Namun, hingga kini kewajiban belum dipenuhi PT KIC.

Post Views: 14

Read Entire Article
Rapat | | | |