Kendari – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digeruduk massa aksi, Kamis (21/5/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra untuk terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) dan tidak berhenti pada dua terpidana yang telah divonis pengadilan.
Massa juga menyoroti pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang menyebut kasus tersebut telah selesai karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Koordinator aksi, Malik Botom, mengatakan tidak ada aturan hukum yang melarang aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka baru meskipun perkara sebelumnya telah diputuskan di pengadilan.
Massa aksi saat kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur). Foto: Istimewa.“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang penyidik menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah,” kata Malik saat orasi.
Menurutnya, Kejati Sultra seharusnya tetap membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
“Seharusnya Kejati Sultra menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru terus berjalan, bukan justru menyampaikan tidak ada lagi upaya hukum lain dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II. Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya pada Kejati Sultra?” ujarnya.
Diketahui, Kejati Sultra menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah selesai diproses berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan bersama-sama dinyatakan hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor.
Namun, massa menilai penanganan perkara itu belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan saat proyek berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa menganggap Kejati Sultra telah masuk angin. Putusan pengadilan terhadap dua terpidana sebelumnya belum menyasar orang-orang yang punya kewenangan dan kepentingan pada saat proyek itu berjalan,” tegas Malik.
Massa juga menyoroti sikap Kejati Sultra yang dinilai berlindung di balik putusan inkrah dua terpidana sebelumnya sehingga menutup peluang pengungkapan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur yang Seret Nama Burhanuddin
Post Views: 9

1 hour ago
1














































