Polisi Tegaskan Penahanan Warga Routa Konawe Bukan Kriminalisasi Kasus Tanah Adat

12 hours ago 7

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.

Ketiga warga tersebut ditahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perusakan saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, massa mendesak percepatan pembangunan smelter oleh perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Ps Kasubdit I Kompol Dedi Hartoyo didampingi Kanit III Iptu Jabrudin menjelaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait kriminalisasi, kami tidak melakukan kriminalisasi. Semua berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang kami dapatkan, memenuhi unsur formil dan materiel serta syarat objektif maupun subjektif,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Dedi menjelaskan, kasus bermula dari aduan yang masuk pada 23 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, pihak teradu disebut tidak kooperatif saat menerima undangan klarifikasi.

Pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Kami sudah melakukan penahanan sejak 19 Mei 2026. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Polisi juga mengaku telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dugaan aksi perusakan saat demonstrasi berlangsung.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Jabrudin menyebut para tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, penyidik disebut mendatangi langsung wilayah Routa untuk melakukan pemeriksaan.

“Pada saat pemanggilan sebagai tersangka mereka baru hadir. Sebelumnya penyidik juga datang langsung ke Routa untuk pemeriksaan,” kata Jabrudin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu kriminalisasi yang dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat memunculkan tanda tanya. Pasalnya, aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding persoalan sengketa tanah adat.

Polisi Tangkap 3 Petani Routa, Walhi Sultra Sebut Kriminalisasi

Post Views: 2

Read Entire Article
Rapat | | | |