Petani Tunjukkan Kebun Kopinya Tergusur Tambang Nikel di Routa, Konawe

3 hours ago 4

Konawe – Hartong (46) menunjukkan kebun kopinya yang tergusur pembukaan lahan jalan hauling dan galian penampungan air perusahaan tambang nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Video itu direkam sebelum Hartong ditangkap polisi atas tuduhan merusak gembok portal dan memukul mobil perusahaan tambang.

Dari video yang diterima Kendariinfo, Minggu (24/5/2026), Hartong menunjukkan pohon kopi yang tersisa berada dekat dengan bukaan lahan pembangunan jalan dan galian penampungan air. Di sekitar area bukaan lahan tampak truk, alat berat, serta pipa-pipa besi milik perusahaan.

“Ini penggalian bak air PT SCM atau kontraktor PT SCM telah merusak, merampas, atau menerobos lahan kebun kopi yang sudah puluhan tahun kami mencari hidup di sini,” kata Hartong dalam video.

PT SCM yang dimaksud Hartong ialah PT Sulawesi Cahaya Mineral, perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) seluas 21.100 hektare di Kecamatan Routa.

Hartong kemudian menunjukkan pohon-pohon kopi yang telah berbuah dan matang. Namun, ayah empat anak itu juga menyaksikan pohon kopinya mati tertimbun tanah bekas galian perusahaan.

“Ini adalah batang kopi yang sudah patah, mati, dan kering. Kita lihat buahnya. Pohon sudah mati, karena tertindis tanah,” ujar Hartong.

Hartong dan petani lainnya protes dengan mendirikan kamp untuk menjaga aktivitas perusahaan agar tidak merusak kebun-kebun kopi yang tersisa. Protes petani karena perusahaan membangun jalan hauling melintasi kebun serta wilayah kelola tanpa penyelesaian hak secara adil dan menyeluruh sejak 2022.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai. Mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun, hingga kini akar persoalan konflik agraria belum pernah diselesaikan secara serius.

Protes justru berujung pada kriminalisasi terhadap Hartong dan dua petani lainnya, yakni Habibi (42) dan Didin (20). Hartong ditangkap karena memukul gembok portal perusahaan menggunakan pipa besi. Dia juga memukul memukul mobil perusahaan menggunakan tangan.

Habibi, ayah lima anak, ditangkap atas tuduhan serupa dengan Hartong. Habibi memukul gembok portal yang sama dengan Hartong menggunakan batu. Didin pun sama. Didin ditangkap atas tuduhan menendang mobil perusahaan, sama seperti Hartong.

Ketiganya memukul gembok portal serta mobil perusahaan, karena dihalangi masuk membawa makanan untuk warga lainnya yang sedang berkunjung rasa, Kamis, 18 Desember 2025. Namun, rekaman CCTV pemukulan gembok portal dan mobil menjadi alat bukti perusahaan untuk melaporkan Hartong, Habibi, dan Didin, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, mengatakan penangkapan ketiga petani diduga merupakan kriminalisasi yang dilakukan PT SCM melalui aparat penegak hukum (APH). Menurut Andi, proses hukum itu tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” kata Andi, Rabu (20/5).

Menurut Pejabat Sementara (PS) Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, proses hukum terhadap Hartong, Habibi, dan Didin, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai prosedur. Dia menyebut penyidik telah memeriksa saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, hingga gelar perkara.

“Kami sudah melakukan penahanan sejak 19 Mei 2026. Kami tidak melakukan kriminalisasi. Semua berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang kami dapatkan, memenuhi unsur formil dan materiel,” katanya, Jumat (22/5).

Post Views: 2

Read Entire Article
Rapat | | | |