Kendari – Polemik kawasan pertokoan Senopati Land yang berada di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak serius.
DPRD Kota Kendari menemukan dugaan persoalan pertanahan dan tata ruang setelah adanya indikasi penerbitan sertifikat di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.
Temuan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Kendari bersama pihak terkait usai melakukan peninjauan lapangan, Senin (25/05/2026). Perselisihan antara pemilik ruko dan pihak pengembang terkait akses jalan kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran aturan yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar (kanan), dan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu (kiri). Foto: Istimewa.Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan pihaknya meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap Senopati Land.
“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas terkait untuk membekukan izin Senopati Land,” tegasnya saat memimpin RDP.
Menurut Laode Azhar, DPRD menemukan dugaan pelanggaran tata ruang, pensertifikatan fasilitas umum, hingga pengingkaran komitmen terhadap pemilik ruko di kawasan tersebut. Ia menyebut fasilitas yang seharusnya menjadi hak publik justru diduga dimasukkan ke dalam sertifikat dan diperjualbelikan.
“Masa ada jalan dan lapangan parkir masuk dalam sertifikat. Fasilitas umum mestinya diserahkan ke pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan diperjualbelikan. Tapi di Senopati Land ini justru dijual dan ada dugaan pemilik ruko dipaksa membeli. Ini sudah masuk kategori kejahatan,” ujarnya.
Tak hanya meminta pembekuan izin, DPRD juga membuka opsi pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kompleks pertokoan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks Senopati Land,” tambah Laode Azhar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari guna meminta penjelasan terkait penerbitan 34 bidang sertifikat di kawasan Senopati Land.
“Kami akan meminta penjelasan terkait mekanisme penerbitan 34 sertifikat di Senopati Land. Karena tadi sudah diakui ada sertifikat yang terbit di atas fasilitas umum,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas publik di Kota Kendari.
Post Views: 19

5 hours ago
1














































