Konawe Utara – Ismail, seorang karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Site Makmur Lestari Primatama (MLP), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan rekan kerjanya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026), sekitar pukul 01.10 Wita saat aktivitas produksi dihentikan sementara akibat hujan.
Ia menuturkan, setelah pekerjaan selesai dirinya kembali ke mes dan duduk di samping kamar. Tak lama kemudian, ia dipanggil masuk ke dalam kamar oleh seorang rekan kerja yang diduga menganiayanya.
“Setelah masuk kamar, pintu langsung ditutup dan saya dimarahi soal pakaian kotor yang saya simpan di dalam keranjang kamar,” ujarnya kepada kendariinfo, Sabtu (23/5).
Menurut Ismail, ia sempat menjelaskan alasan menyimpan pakaian di dalam kamar karena jumlah pakaiannya sedikit dan khawatir digunakan orang lain apabila diletakkan di luar kamar.
Namun penjelasan itu disebut memicu emosi pelaku. Ismail mengaku kerah bajunya ditarik lalu didorong hingga dirinya jatuh ranjang. Ia juga mengaku mengalami pemukulan pada bagian bibir bawah hingga mengeluarkan darah.
Tidak hanya itu, pelaku disebut kembali menyeret dirinya keluar kamar hingga pipi kirinya terbentur pintu dan mengalami pembengkakan.
Usai kejadian, Ismail melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pengawas area. Pihak pengawas kemudian melakukan mediasi awal dan meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Ismail menolak penyelesaian damai karena merasa mengalami kekerasan fisik.
“Saya menolak berdamai karena saya merasa mengalami kekerasan fisik,” katanya.
Ia kemudian menuju office manpower produksi untuk menyampaikan keberatannya. Dalam mediasi lanjutan, Ismail mengaku kembali diminta berdamai dengan alasan dirinya dan pelaku berpotensi sama-sama di-PHK apabila persoalan diteruskan.
Karena merasa tidak memperoleh keadilan, Ismail akhirnya membuat laporan polisi dan melakukan visum di Polsek Wiwirano di hari yang sama sekitar pukul 06.00 Wita, setelah menyelesaikan seluruh pekerjaan shift malamnya.
Ia juga mengaku perusahaan tidak memfasilitasi maupun mendampinginya saat membuat laporan polisi dengan alasan menunggu investigasi internal perusahaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, Ismail kembali dipanggil pimpinan departemen produksi dan diberitahukan kemungkinan dirinya bersama pelaku akan di-PHK.
Kata Ismail, dalam proses berikutnya ia kembali dipanggil dan disebut terancam di-PHK apabila tetap berurusan dengan kepolisian, dengan alasan dianggap mangkir lebih dari tiga hari.
Padahal, kata dia, laporan polisi dibuat di luar jam kerja setelah seluruh tanggung jawab pekerjaannya selesai dilaksanakan.
Selain itu, Ismail juga mengaku sempat diminta pihak perusahaan menghubungi wartawan atau media untuk menghapus pemberitaan yang telah tayang terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Permintaan itu disebut dilakukan berulang kali, termasuk permintaan untuk menghapus unggahan media sosial terkait kondisi luka yang dialaminya.
“Saya tidak punya kewenangan menghapus pemberitaan media ataupun meminta wartawan menghapus berita yang sudah dipublikasikan,” ungkapnya.
Karena merasa takut dan tidak aman, Ismail mengaku sempat mengunggah foto luka yang dialaminya pascadugaan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (29/4), dilakukan pertemuan bipartit antara dirinya dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, Ismail mengajukan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas dampak yang dialaminya.
Namun pihak perusahaan disebut tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut dan hanya menawarkan kemungkinan mutasi ke site lain apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja.
Kemudian pada Selasa (19/5), dilakukan mediasi tripartit di dinas tenaga kerja. Dalam forum itu, Ismail mengaku perusahaan menyampaikan dirinya dapat dimutasi dan tetap bekerja apabila membantu menghubungi media untuk penghapusan pemberitaan serta membuat surat permohonan maaf kepada perusahaan.
Karena menolak permintaan tersebut, Ismail menyebut perusahaan akhirnya menjalankan PHK terhadap dirinya dengan alasan dugaan pelanggaran berat karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan.
Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan unggahan foto luka dirinya pascadugaan penganiayaan yang dialaminya.
Hingga kini, Ismail mengaku tidak pernah menandatangani surat PHK maupun Perjanjian Bersama (PB). Ia juga menyebut tidak menerima salinan dokumen tersebut, meski perusahaan telah menghentikan akses kerja dan pembayaran penghasilannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PPA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut saat dikonfirmasi Kendariinfo.
Post Views: 8

2 hours ago
1














































