Fraksi PKB Setuju Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2025 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

19 hours ago 11

PANGANDARAN JAWA BARAT - Hadirin rapat paripurna yang berbahagia, dengan memohon rahmat dan Ridho Allah swt, kami Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran berdasar pada pemikiran kami melalui pendangan umum ini menyatakan setuju terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan syarat usulan dari Fraksi PKB dapat dijadikan bahan dalam tahapan selanjutnya "kata Hendra Lesmana", dari Fraksi PKB saat menyampaikan 

Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2025, bertempat  di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (16/03/2026). 

Disampaikanbya bahwa, berdasarkan hasil pencermatan Fraksi PKB, terdapat beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu: 
1. Implementasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan kawasan resapan air dan kawasan sekitar mata air. Yang terhormat Ibu Bupati, DPRD Kabupaten Pangandaran sebelumnya telah melakukan upaya legislasi melalui pembentukan Peraturan Paerah Kabupaten Pangandaran no 12 tahun 2024 tentang pengelolaan kawasan resapan air dan kawasan sekitar mata air, yang dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta melindungi ekosistem lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Fraksi PKB memohon kiranya Ibu Bupati berkenan untuk menindaklanjuti Perda tersebut dengan menerbitkan Perbupnya.

2. Transparansi kondisi dan strategi penyelesaian hutang daerah.
Fraksi PKB memandang bahwa keterbukaan informasi mengenai kondisi fiskal daerah merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. 

Dalam konteks ini, penyampaian informasi mengenai posisi hutang daerah, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, harus disampaikan secara komprehensif.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Transparansi tersebut setidaknya memuat informasi tentang hutang apa?, jumlahnya berapa ?, hutangnya ke siapa? yang sudah dibayar berapa ? dan sisanya berapa lagi. 

Setidaknya ini bisa disampaikan secara gamblang ke DPRD dengan berlandaskan nilai-nilai keislaman, prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik juga memiliki landasan normatif dalam kaidah ushul fikih, yaitu: (kebijakan Pemimpin terhadap Rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).

Dengan demikian, keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk hutang daerah, merupakan bagian integral dari kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

3.Tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil pengawasan DPRD sebagai Lembaga Legislatif Daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Fungsi pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan publik berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPRD secara berkala menyampaikan berbagai rekomendasi, catatan evaluatif, serta masukan strategis terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi Fraksi PKB belum terlihat secara jelas adanya mekanisme tindak lanjut yang sistematis terhadap berbagai rekomendasi DPRD yang telah disampaikan. 

Rekomendasi DPRD pada hakikatnya merupakan instrumen pencegahan terhadap potensi kesalahan kebijakan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program Pemerintahan Daerah.

4. Transparansi penyaluran bantuan sosial dan hibah. 
Fraksi PKB juga memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, program bantuan sosial dan hibah harus dilaksanakan secara transparan, selektif, dan akuntabel.

Ketentuan tersebut diatur dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta permendagri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam implementasinya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) sebagai bagian dari proses perencanaan dan pengawasan program bantuan sosial dan hibah.

Namun demikian, Fraksi PKB mencermati bahwa dalam pelaksanaannya program bantuan sosial dan hibah pada tahun anggaran 2025, DPRD  belum memperoleh informasi yang memadai terkait data CPCL tersebut. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterbatasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap ketepatan sasaran program bantuan.

5. Keseimbangan pengembangan lapangan kerja formal dan informal. 
Fraksi PKB juga menilai bahwa kebijakan pembangunan daerah perlu memperhatikan keseimbangan antara pengembangan lapangan kerja formal dan lapangan kerja informal. 

Meskipun sektor informal memiliki kontribusi penting dalam menyerap tenaga kerja, ketergantungan yang terlalu besar terhadap sektor informal dapat menimbulkan kerentanan ekonomi masyarakat karena karakteristiknya yang cenderung tidak stabil, tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai, serta memiliki tingkat produktivitas yang relatif rendah

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan lapangan kerja formal, seperti melalui penguatan sektor industri kecil dan menengah, pengembangan sektor pertanian berbasis agroindustri, serta peningkatan investasi yang mampu menciptakan kesempatan kerja yang lebih berkelanjutan.

6. Penguatan kemandirian ekonomi desa melalui sektor pertanian.
Fraksi PKB menilai bahwa sektor pertanian masih memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat desa di kabupaten pangandaran.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2025, bantuan yang direalisasikan oleh Pemerintah Daerah di sektor pertanian dinilai belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani maupun penguatan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan sektor pertanian masih memerlukan penguatan baik dari sisi perencanaan program, dukungan teknologi pertanian, pendampingan kepada petani, maupun penguatan sistem pemasaran hasil produksi pertanian.

7. Kejelasan kerja sama pengelolaan potensi pariwisata di kawasan perum perhutani.
Fraksi PKB memandang bahwa pengembangan Sektor Oariwisata di Kabupaten Pangandaran harus dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan, serta memiliki dasar kelembagaan dan hukum yang jelas. 

Hal ini penting mengingat sebagian potensi wisata yang berkembang di wilayah Kabupaten Pangandaran berada pada kawasan hutan yang menjadi kewenangan Perum Perhutani.

Kami memandang bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu mengambil langkah yang lebih proaktif dalam memperjelas kerangka kerja sama dengan perum perhutani, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama, pengaturan kelembagaan pengelolaan kawasan wisata, maupun perumusan model pengelolaan pariwisata berbasis konservasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian. 

Hadirin rapat paripurna yang berbahagia, akhirnya, dengan memohon rahmat dan Ridho Allah swt, kami Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran berdasar pada pemikiran kami melalui pendangan umum yang telah dikemukakan diatas, menyatakan setuju terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan syarat usulan dari Fraksi PKB dapat dijadikan bahan dalam tahapan selanjutnya "katanya".

Tambah Hendra, demikianlah Pandangan Umum ini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih " ujarnya". (Anton AS) 

Parigi, 16 Maret 2026 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran?

- Encep Najmudin SH (ketua)

- Hendra Lesmana (Sekertaris) 

Read Entire Article
Rapat | | | |