AGAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (26/5) untuk menyimak secara langsung jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Suasana di Aula Utama DPRD Agam terasa khidmat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, anggota DPRD Agam, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Agam. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya agenda yang dibahas pada hari itu.

Dalam pemaparannya, Bupati Agam Benni Warlis memberikan penjelasan mendalam yang menjawab setiap pertanyaan, pendapat, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Beliau menekankan bahwa langkah mencabut regulasi lama bukanlah bentuk kemunduran, melainkan sebuah strategi jitu demi memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Benni Warlis memaparkan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan penyesuaian krusial agar peraturan daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Aturan di tingkat pusat ini, menurutnya, telah mengubah fondasi hukum BUMNag menjadi berstatus badan hukum.
"Perubahan substansi ini berdampak luas terhadap kelembagaan, tata kelola, serta hubungan hukum, yang mana Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, " kata Bupati Benni Warlis di hadapan forum rapat.
Menyikapi kekhawatiran mengenai efisiensi anggaran daerah, Bupati memastikan bahwa proses pencabutan regulasi ini tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pencabutan perda ini merupakan langkah efisien dalam jangka panjang dan tidak mempengaruhi anggaran karena dalam proses penyusunannya kita tidak menggunakan pihak ketiga, " tambahnya.
Bupati juga memberikan jaminan kepada fraksi-fraksi terkait potensi hambatan bagi BUMNag yang saat ini beroperasi. Ia menegaskan bahwa roda perekonomian di tingkat nagari akan tetap berjalan lancar dan aman.
"Transisi hukum ini sama sekali tidak akan mengintervensi atau meminimalisir ruang operasional BUMNag yang sedang berjalan di lapangan, " tegasnya.
Dengan jawaban komprehensif dari Bupati, diharapkan pembahasan Ranperda Pencabutan Perda BUMNag ini dapat segera dilanjutkan ke tahap pembentukan regulasi yang lebih matang. Langkah ini penting demi terciptanya kepastian hukum dan kemajuan ekonomi bagi masyarakat nagari di Kabupaten Agam.
(Lindafang)












































