Sebut Wartawan “Londo Ireng” Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

1 day ago 14

Kendari – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).

Desakan itu disampaikan enam organisasi pers melalui pernyataan bersama yang dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7). Mereka menilai ucapan Presiden tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mengatakan penyematan istilah “londo ireng” kepada jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang mendelegitimasi profesi wartawan.

Menurutnya, istilah tersebut memiliki makna historis yang identik dengan pengkhianatan terhadap bangsa karena pada masa kolonial digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah Belanda atau kepentingan asing.

Organisasi pers menilai pernyataan Presiden Prabowo bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Mereka menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tudingan yang mengaitkan profesi tersebut dengan kepentingan asing dinilai tidak berdasar.

Selain dinilai mencederai martabat profesi jurnalis, pernyataan itu disebut dapat memperburuk iklim demokrasi karena berpotensi memunculkan stigma terhadap media yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Organisasi pers juga menilai kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, sehingga seharusnya dijawab melalui perbaikan kebijakan, bukan dengan pelabelan terhadap wartawan.

Dalam pernyataan tersebut, mereka juga menyinggung sejumlah sikap Presiden Prabowo yang sebelumnya dianggap tidak bersahabat dengan jurnalis, termasuk insiden ketika wartawan diminta keluar saat Presiden menyampaikan pidato.

Atas dasar itu, enam organisasi pers mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

Keempat, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh AJI, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Post Views: 21

Read Entire Article
Rapat | | | |