Pria di Kendari Ditangkap Bawa Pisau Kembar, Ternyata DPO Kasus Penganiayaan di Muna

1 day ago 16

Kendari – Seorang pria berinisial AH alias LK (24) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan berawal saat petugas yang sedang melintas mencurigai pelaku yang tengah melakukan transaksi penjualan sepeda motor.

“Anggota kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bilah pisau yang merupakan satu set senjata tajam yang disembunyikan pada bagian pinggang,” kata Welliwanto.

Barang bukti berupa satu set senjata tajam dari dua bilah pisau diamankan polisi yang dibawa terduga pelaku berinisial AH alias LK (24) di Kota Kendari.Barang bukti berupa satu set senjata tajam dari dua bilah pisau diamankan polisi yang dibawa terduga pelaku berinisial AH alias LK (24) di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, AH mengaku senjata tajam tersebut diperoleh dari temannya berinisial R sekitar April 2026 di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO). Saat diterima, senjata tersebut masih berbentuk parang.

“Pelaku kemudian memotong parang itu menjadi dua bagian menggunakan mesin gerinda hingga menjadi pisau kembar,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku telah membawa pisau kembar tersebut setiap bepergian selama kurang lebih tiga bulan. Senjata itu disimpan di balik baju pada pinggang sebelah kanan dengan alasan untuk berjaga diri.

Polisi turut mengungkap bahwa AH merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Muna.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Muna,” ungkap Welliwanto.

Selain itu, berdasarkan pengakuannya, AH telah melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi di sekitar 20 lokasi di wilayah Kota Kendari. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau kembar. Pelaku diproses berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Post Views: 18

Read Entire Article
Rapat | | | |