Kendari – Seorang wanita berinisial AD (20) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Satbrimob Polda Sultra berinisial Bripda MAD. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra dan korban menolak upaya perdamaian.
AD mengaku mengenal MAD sejak Januari 2026. Menurutnya, sejak awal perkenalan, pelaku beberapa kali melakukan pelecehan dan mengajaknya berhubungan badan, namun selalu ditolak.
“Pada 18 Mei 2026, pelaku mengajak saya bertemu di sebuah rumah di Kota Kendari dengan alasan perpisahan temannya. Saat itu saya bersama teman saya,” kata AD saat dikonfirmasi Kendariinfo, Minggu (26/7/2026).
AD mengaku dirinya tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat pertemuan tersebut. Namun, MAD dan beberapa orang lainnya disebut mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dalam kondisi mabuk.
Korban mengaku sempat meminta pulang, tetapi MAD justru mengajaknya ke kamar. AD menyebut dirinya menolak, namun diduga diseret dan digendong secara paksa oleh terlapor.
“Di dalam kamar saya sempat berteriak, tetapi mulut saya ditutup. Dia bilang nanti terdengar tetangga dan kami akan digerebek,” ujarnya.
AD menyebut dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2026 dan kembali terjadi pada 24 Mei 2026. Setelah kejadian, korban mengaku sempat mendapat ajakan untuk menjalin hubungan berpacaran, namun ditolak keras.
AD kemudian melaporkan MAD ke Bidpropam Polda Sultra pada 21 Juni 2026. Setelah laporan dibuat, korban mengaku mendapat berbagai upaya pendekatan dan perdamaian melalui sejumlah perantara.
“Saya menolak karena kasus ini bukan mau sama mau. Saya tidak ada hubungan asmara dengan pelaku,” tegasnya.
Ia mengaku mengalami trauma dan beberapa kali harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan dan meminta MAD diberhentikan jika terbukti bersalah.
“Beberapa kali saya tanyakan sama penyidik propam katanya dia lagi dipatsus. Tapi masa dipatsus bisa pegang HP 24 jam. Saya rasa tidak adil sekali, sampai bapaku sendiri turun tangan,” tutupnya.
Kendariinfo mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP2) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Bidpropam Ps. Kasubbid Paminal, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra.
“Bidpropam Polda Sultra telah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan AD dan didapatkan hasil ditemukan cukup bukti terjadi adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripda MAD jabatan Ba Satbrimob Polda Sultra dengan wujud perbuatan melakukan tindakan asusila terhadap pelapor. Selanjutnya penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” bunyi SP2HP2 tersebut.
Sementara, Ps. Kanit Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, Iptu Agustinus Caesar saat dikonfirmasi Kendariinfo belum memberikan respons.
Post Views: 27

5 hours ago
3














































