Kendari – Bea Cukai Kendari menyita sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 1 Januari hingga 21 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3.118.805.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan selama periode tersebut pihaknya telah melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Selama periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Taufik, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter miras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.869.045.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3.118.805.000.
Penindakan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sultra, dengan rincian Kota Kendari sebanyak 96 kali, Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe 13 kali, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 13 kali, Kabupaten Bombana 6 kali, Kabupaten Buton Utara (Butur) 6 kali, Kabupaten Buton Selatan (Busel) 5 kali, Kabupaten Buton 3 kali, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) 3 kali, Kabupaten Kolaka 3 kali, serta Kabupaten Muna Barat (Mubar) 2 kali.
Selain menyita barang kena cukai ilegal, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Kendari juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai (ultimum remedium) sebesar Rp447.857.000.
Taufik mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kendari bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari juga mencatat 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter miras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp693.904.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp463.813.000.
Di akhir keterangannya, Taufik mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Bea Cukai tidak pernah mengadakan pengumpulan uang, iuran, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun cara lainnya, masyarakat diharapkan tidak menindaklanjutinya serta segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
Post Views: 6

12 hours ago
10














































