2 Pelaku Baru Ditangkap dalam Kasus Pencurian Handphone 41 Tempat di Kendari

4 hours ago 2

Kendari – Polisi menangkap dua pelaku baru dalam kasus pencurian di 41 tempat berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pelaku baru yang ditangkap ialah MU (41) dan JA (39), penadah handphone hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan MU dan JA ditangkap di dua lokasi berbeda di Kendari, Senin (8/6). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima dari pengacara berinisial LY (39).

“Benar, dua orang penadah hasil curian kami amankan,” katanya.

Polisi menyita handphone hasil pencurian di 41 tempat berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Polisi menyita handphone hasil pencurian di 41 tempat berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Penangkapan MU dan JA juga merupakan bagian dari pengembangan pelaku utama berinisial DE (38) yang lebih dulu dibekuk di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Sabtu (6/6), sekitar pukul 02.45 Wita.

“Saat DE ditangkap, kami menyita satu unit handphone curian. Namun, setelah melakukan pengembangan dan mengamankan dua penadah, total barang bukti handphone saat ini sebanyak 25 unit,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah berada di Polresta Kendari. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa handphone-nya pernah dicuri dapat langsung ke Polresta Kendari.

“Kami juga masih melakukan pendalaman dan mencari barang bukti lainnya termasuk mengejar pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Mencuri Lagi di 41 Tempat, Residivis asal Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Post Views: 27

Read Entire Article
Rapat | | | |