Kendari – Yayasan Ummusshabri Kendari mendukung penataan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mengungkap riwayat lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan Ummushabri sejak 1993.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Supriyanto mengatakan, penataan aset dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola dan pemanfaatan lahan pemerintah, termasuk tanah yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan Ummusshabri.
Menurut Supriyanto, pengelolaan lahan Ummushabri memiliki dasar hukum sejak 1993. Pada tahun itu, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sultra menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 130 Tahun 1993 tentang penyerahan pengelolaan tanah milik pemerintah provinsi kepada Pimpinan Pesantren Ummushabri Kendari.
Keputusan tersebut mencantumkan lahan milik Pemprov Sultra yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang ketika itu masuk dalam wilayah Kelurahan Wuawua, Kecamatan Mandonga, Kotif Kendari, dengan luas 72.109 meter persegi.
Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tanggal 1 April 1989. Pemprov Sultra menyerahkan pengelolaannya untuk dimanfaatkan dan dipelihara guna mendukung pengembangan pesantren.
Meski pengelolaannya diserahkan kepada Pimpinan Pesantren Ummushabri Kendari, keputusan gubernur saat itu tetap menyatakan tanah sebagai inventaris milik Pemprov Sultra.
Dalam perkembangannya, Supriyanto menyebut lahan yang masih dikelola Yayasan Ummusshabri Kendari saat ini kurang dari 4 hektare. Sementara sebagian lahan lainnya disebut dikelola yayasan lain yang tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.
“Jadi kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama, supaya makin cepat menemukan titik terangnya bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” kata Supriyanto, Kamis (3/9/2026).
Supriyanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan langkah Pemprov Sultra dalam menertibkan aset daerah. Ia justru berharap penataan tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai kondisi dan pemanfaatan lahan saat ini.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat menemukan solusi terbaik terkait keberlanjutan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan Ummusshabri.
“Karena itu kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan oleh Pemprov Sultra semata-mata untuk kebaikan dan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami juga yakin pemerintah daerah memiliki solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Pesantren Ummushabri Kendari telah berdiri selama 55 tahun. Lembaga pendidikan tersebut didirikan pada 1971 atas prakarsa Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sultra yang saat itu dipimpin Muhtarom.
Sejumlah tokoh turut terlibat dalam proses awal pendirian Pesantren Ummushabri Kendari, di antaranya Mayjen TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. KH. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, SH, Drs. H. Djalante P, dan Ir. H. Muh. Saleh.
Selama lebih dari lima dekade, Ummushabri telah melahirkan lebih dari 20 ribu alumni yang tersebar di Sultra dan berbagai wilayah Indonesia.
Para alumni tersebut menjalani berbagai profesi, di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, dan wirausaha.
Saat ini, Yayasan Ummusshabri Kendari bergerak di bidang pendidikan dan mengelola empat satuan pendidikan, yakni PAUD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Supriyanto berharap penataan aset Pemprov Sultra dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola lahan sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan pendidikan yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“Sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sultra dalam penertiban aset pemerintah daerah sangat kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Post Views: 8

2 hours ago
3















































