Kendari – Nelayan berinisial B (29) mengalami luka setelah ditikam menggunakan pisau cutter oleh sesama nelayan berinisial W (33) di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan W telah ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan. Selanjutnya W berhasil diamankan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari,” kata dia, Rabu (2/9).
Nelayan berinisial B (29) mengalami sejumlah luka setelah ditikam oleh W (33) menggunakan pisau cutter di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Foto: Istimewa.Welliwanto menjelaskan awalnya korban berada di area tempat pelelangan ikan di PPS Kendari untuk melakukan aktivitas jual beli ikan, Selasa (26/8) malam.
W kemudian datang ke sebuah ruangan untuk mengambil ikan. Saat itu, korban menegur W agar tidak berada di lokasi tersebut. Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan. W lalu mendorong korban hingga keduanya terlibat perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, W mengeluarkan pisau cutter yang disimpan di kantong jaketnya. Pisau cutter tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan, lengan kiri, dan bagian punggung. Korban kemudian melarikan diri ke kapal untuk menyelamatkan diri.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi mencari keberadaan W. W akhirnya diamankan di Jalan Pembangunan, Rabu (2/9).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau cutter yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Post Views: 13

11 hours ago
8















































