Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan beasiswa bagi 85 mahasiswa mulai jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3 pada 2026. Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk program tersebut.
Program bernama “Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju” itu kini dalam tahap persiapan penerimaan. Pemerintah mengatur mekanisme dan persyaratannya melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.
Rencana penerimaan beasiswa tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).
Dari 85 penerima, Pemkot Kendari menyiapkan kuota untuk 50 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1. Kemudian 20 mahasiswa untuk jenjang S2, dan 15 mahasiswa untuk jenjang S3.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Sapri, mengatakan program tersebut menyasar mahasiswa umum dan berbeda dengan beasiswa bagi pelajar SD/SMP maupun pegawai.
“Kalau tidak ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” kata Sapri.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat utama karena perguruan tinggi tempat calon penerima menempuh pendidikan harus memiliki MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.
Pemkot Kendari membuka beasiswa dalam tiga kategori, yakni prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu, dan prestasi nonakademik.
Untuk kategori akademik, mahasiswa harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,50. Sementara itu, mahasiswa dari keluarga tidak mampu harus memiliki IPK minimal 2,75 serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Kategori prestasi nonakademik diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2, atau 3 pada tingkat kota, provinsi, hingga internasional. Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), maupun bidang lainnya sesuai ketentuan.
Calon penerima juga wajib memiliki KTP Kota Kendari dan berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta.
Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus PNS, anggota partai politik, calon anggota legislatif, atau sedang menjalani sanksi pidana.
Pemkot Kendari juga menetapkan batas usia penerima berdasarkan jenjang pendidikan. Mahasiswa D4 maksimal berusia 27 tahun, S2 maksimal 45 tahun, dan S3 maksimal 50 tahun.
Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, sedang mengambil cuti kuliah, atau telah memperoleh beasiswa dari pihak lain juga tidak dapat mengikuti program tersebut.
Sapri menjelaskan, latar belakang pekerjaan orang tua bukan menjadi alasan untuk menggugurkan calon penerima. Anak dari keluarga ASN tetap dapat mengajukan beasiswa selama memenuhi seluruh persyaratan dan mahasiswa yang bersangkutan tidak berstatus ASN.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin, menegaskan Pemkot Kendari masih memastikan seluruh tahapan penerimaan siap sebelum informasi pendaftaran disampaikan kepada masyarakat.
Tahapan tersebut meliputi kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi, hingga penetapan penerima. Pemerintah juga akan mengatur masa publikasi agar informasi beasiswa dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi dan bisa diketahui masyarakat,” tegas Adriana.
Post Views: 0

21 hours ago
16















































