Kendari – Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, dilaporkan ke Polresta Kendari oleh rekannya, Sirida, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan pembayaran transaksi jambu mete.
Laporan tersebut ditempuh Sirida setelah sebelumnya menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dalam perkara perdata dengan Nomor Register 73/Pdt.G/2025/PN Kdi, Majelis Hakim PN Kendari telah menjatuhkan putusan pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Sirida menggugat Amiruddin terkait sejumlah kewajiban pembayaran yang muncul dari transaksi jambu mete. Nilai kerugian materiel yang dikabulkan dalam putusan mencapai Rp227.619.600.
Persoalan pembayaran itu salah satunya bermula dari transaksi 80 ton jambu mete pada 2016. Dari transaksi tersebut, Sirida menyebut masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan Amiruddin sebesar Rp47.034.600.
Empat tahun berselang, transaksi kembali dilakukan. Pada 2020, Amiruddin disebut membeli 150 ton jambu mete dari Sirida. Namun, dari transaksi tersebut masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp100.585.000.
Selain dua transaksi tersebut, terdapat pula uang Rp80 juta yang menurut Sirida digunakan Amiruddin pada 2019 untuk kebutuhan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari.
Uang Rp80 juta itu diberikan dalam tiga kali transaksi. Sirida menyebut dana tersebut belum dikembalikan hingga sekarang. Dalam amar putusannya, PN Kendari menyatakan Amiruddin selaku tergugat dihukum membayar kerugian materiel kepada Sirida sebesar Rp227.619.600.
“Menghukum tergugat (Amiruddin) untuk membayar kerugian materiel kepada Sirida sebesar Rp227.619.600,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sebelum perkara berlanjut ke pengadilan, Sirida mengaku telah meminta Amiruddin menyelesaikan kewajibannya melalui somasi yang dilayangkan pada 25 dan 30 April 2025.
Namun, karena kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan, Sirida kemudian melaporkan Amiruddin ke kepolisian. “Sampai sekarang, saya hanya dijanji terus, makanya saya laporkan di polisi. Intinya, uang hasil jual mete dia belum lunasi, termasuk yang dipinjam saat caleg,” sesalnya, Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah menerima laporan Sirida dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Benar, pelapor bernama Sirida. Terlapor atas nama Amiruddin. Sudah kami terima dan proses,” ujarnya.
Sementara itu, Amiruddin mengaku telah menerima putusan PN Kendari. Ia menyatakan tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi pokok persoalan.
Terkait transaksi jambu mete pada 2016 dan 2020, Amiruddin menyebut sebagian besar pembayaran telah dilakukan. Adapun sisa pembayaran, ia memastikan akan tetap dilunasi.
“Saya sudah menerima putusan PN Kendari. Kalau sudah ada dana, saya akan selesaikan,” paparnya kepada insan pers.
Sementara terkait uang Rp80 juta, Amiruddin membantah jika dana tersebut merupakan pinjaman. Ia mengaku uang itu diberikan Sirida secara cuma-cuma karena saat itu Sirida merupakan bagian dari tim suksesnya.
Meski memiliki pandangan berbeda mengenai status uang tersebut, Amiruddin kembali menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Post Views: 17

20 hours ago
9
















































