Tidak Dilunasi Sesuai Perjanjian, Dosen UHO Kendari Bantah Tipu Warga soal Jual Beli Tanah

16 hours ago 14

Kendari – Dosen Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Nalefo, membantah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang warga di Kota Kendari berinisial LMT ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (25/8/2026) lalu.

Nalefo menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan jual beli tanah seluas 600 meter persegi yang berlokasi di RT16/RW07, Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menurutnya, kesepakatan jual beli tanah tersebut terjadi pada 11 November 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp300 juta. Pembayaran disepakati dilakukan dengan cara bertahap.

“Kesepakatannya tanah seluas 600 meter persegi dengan harga Rp300 juta. Pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan kesepakatan,” katanya.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada 11 November 2023. Sementara pembayaran kedua sebesar Rp100 juta dijadwalkan pada 19 November 2023 dan pembayaran terakhir sebesar Rp150 juta disepakati dilakukan pada akhir Januari 2024.

Namun, ia menyebut pembayaran tahap kedua dan ketiga tidak kunjung dilakukan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Atas kondisi tersebut, ia mengaku telah menyampaikan kepada LMT bahwa tanah tersebut akan dijual kepada pihak lain apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.

“Saya sudah menyampaikan kepada LMT mengenai rencana menjual tanah tersebut kepada orang lain apabila pembayaran tidak diselesaikan,” katanya.

Ia mengatakan, upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan dari LMT. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan tanah itu akhirnya dijual kepada pihak lain.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada orang lain pada Maret 2025. Menurutnya, penjualan dilakukan setelah kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya tidak diselesaikan.

Ia membantah adanya unsur penipuan maupun penggelapan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, penjualan tanah dilakukan karena pembayaran dari kesepakatan awal tidak dilunasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Jadi pada prinsipnya tidak ada penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Ia juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kesepakatan awal antara kedua belah pihak, termasuk mengenai jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

Dengan demikian, ia menyatakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan LMT ke Polda Sultra tidak sesuai dengan fakta berdasarkan versinya.

Adapun terkait pengembalian uang muka Rp50 juta yang telah diterimanya, ia belum memberikan kepastian. Namun menurutnya uang tersebut masih utuh dan belum dipakai olehnya.

“Uangnya ada, saya belum pakai, jadi tidak ada unsur penggelapan seperti yang dilaporkan,” ucapnya.

Terlebih kata dia, dalam surat perjanjian bermaterai yang dibuat kedua belah pihak, tidak terdapat kesepakatan mengenai pengembalian uang tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan akan menghormati dan mematuhi proses hukum serta keputusan pihak kepolisian maupun pengadilan apabila persoalan tersebut berlanjut.

“Tergantung keputusan polisi sebagai penyidik atau mungkin pengadilan, kalau laporan ini sampai ke pengadilan, saya ikut saja keputusan yang berwajib,” pungkasnya.

Diberita sebelumnya, La Nalefo dilaporkan ke Polda Sultra oleh seorang warga Kendari berinisial LMT terkait penipuan dan penggelapan lahan seluas 600 meter persegi di Kota Kendari pada Selasa (25/8).

LMT saat itu membeli lahan dari La Nalefo pada 2023. Dalam transaksi itu, ia membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan berencana melunasi pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan.

Namun, di tengah proses pembayaran, La Nalefo diduga menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain.

Dugaan Penipuan Lahan, Dosen UHO Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Post Views: 9

Read Entire Article
Rapat | | | |