ASN Butur Diduga Tipu Wiraswasta Rp1,5 Miliar Modus Investasi Tambang, 5 Tahun Laporan Mandek

1 hour ago 2

Kendari – Seorang wiraswasta berinisial FM melaporkan dugaan penipuan bermodus investasi pertambangan dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,54 miliar oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial CA.

Laporan perkara tersebut telah dibuat sejak 2021, namun hingga kini pihak keluarga korban masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Anak korban, Didi Adiyaksa, mengungkapkan dugaan penipuan bermula sekitar 2012 ketika ayahnya ditawari kerja sama investasi pertambangan oleh sejumlah pihak. Korban kemudian memberikan dana yang diminta tersebut.

“Ayah saya dijanjikan ada keuntungan dari usaha tersebut, sehingga ayah saya percaya dan memberikan uang secara bertahap,” kata Didi saat konferensi pers di Kendari, Senin (24/8/2026) malam.

Menurut Didi, salah satu terlapor mengaku memiliki usaha pertambangan dan sempat menunjukkan lokasi yang disebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, korban mengaku tidak diperlihatkan dokumen maupun nama perusahaan pertambangan yang dimaksud.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Didi, CA meminta sejumlah orang mengambil uang dari korban secara bertahap. Uang tersebut di antaranya diserahkan kepada LD, AM, dan SL. Bahkan, CA juga disebut mengambil uang tersebut.

Berdasarkan bukti kuitansi yang dimiliki korban, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,54 miliar. Ia juga menyebut terdapat penyerahan dana lainnya yang tidak seluruhnya didukung kuitansi.

“Kalau ditotal dengan tanpa kuitansi itu bisa mencapai Rp2 miliar,” bebernya.

Namun, setelah beberapa tahun berjalan, kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Korban kemudian mulai meminta pengembalian dana pada 2018 hingga 2020. Ia mengatakan dana tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

“Laporan pertama dibuat di Polres Buton Utara di bulan Januari 2021. Tapi tidak ada kejelasan. Kemudian di bulan November 2025 kami membuat lagi laporan di Polda Sultra,” bebernya.

Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 17 November 2025. Didi mengatakan dirinya bersama sejumlah saksi kembali menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami hanya meminta kepastian. Laporan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi kami ingin tahu bagaimana status dan tahapan penanganannya,” ujar Didi.

Sementara itu, Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut, khususnya untuk memastikan tidak terdapat persoalan administratif, kendala koordinasi, kelalaian, maupun faktor lain yang menyebabkan perkara belum memberikan kepastian kepada pelapor.

“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra, khususnya terkait penanganan laporan dugaan penipuan yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor,” tutupnya.

Post Views: 8

Read Entire Article
Rapat | | | |