Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MID alias I (28) dan FWA alias F (24).
Keduanya diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.20 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal, bersama personel Unit Opsnal Narco Five.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa dan Jalan Ekonomi Nomor 126, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa,” kata Riswandi, Sabtu (22/8).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Sahabat Polri terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka memerintahkan Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke Dusun III Mattiro Riaja. Di lokasi, petugas mendapati MID dan FWA sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di pinggir jalan.
Saat petugas melakukan tindakan, FWA turun dari sepeda motor dan diduga membuang sesuatu yang kemudian dicurigai sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian mengamankan FWA. Sementara MID sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi berhasil dihentikan hingga terjatuh di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu di dalam dos bekas yang sebelumnya diduga dibuang FWA. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah MID di Jalan Ekonomi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kaleng rokok yang berisi 10 saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,04 gram.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan satu kaleng rokok, satu dos bekas, dua ball plastik bening kosong, dua unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan Infinix warna silver, tiga sendok yang terbuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MID mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Ia juga mengaku telah membeli narkotika tersebut sebanyak tiga kali dengan harga sekitar Rp5,25 juta.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan lainnya.
Post Views: 27

6 hours ago
5
















































