Tak Jalankan Rekomendasi BKN Usai Nonjob 89 ASN Pemkab Kolut, Bupati Digugat ke PTUN

6 hours ago 7

Kolaka Utara – YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti belum ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik nonjob dan demosi 89 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut).

Persoalan tersebut kini berlanjut ke jalur hukum setelah sejumlah ASN menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut Nur Rahman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, mengatakan terdapat dua keputusan bupati yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Kedua keputusan itu yakni Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tanggal 5 Mei 2026 terkait pemberhentian 89 ASN tersebut.

“Setelah kami telaah, kami menemukan peristiwa itu bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Dia melakukan nonjob seolah-olah telah melakukan evaluasi kinerja, padahal klien kami ini tidak pernah melanggar atau berkelakuan buruk,” kata Munsir kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Munsir mengatakan, berdasarkan penilaian yang dimiliki pihaknya, rata-rata nilai kelakuan para ASN tersebut dinilai baik pada 2024 dan 2025. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar dilakukannya demosi maupun nonjob terhadap para ASN tersebut.

“Padahal rata-rata nilai kelakuan ASN semua ini dinilai baik di tahun 2024 dan 2025, sehingga tidak ada alasan demosi atau nonjob,” ujarnya.

Selain mempersoalkan keputusan nonjob dan demosi, pihaknya juga menyoroti rekomendasi BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum, rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan manajemen ASN, termasuk pengembalian ASN yang terdampak ke jabatan semula.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik tidak terus berlarut dan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Terlebih, persoalan tersebut disebut telah berdampak terhadap administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kolut.

Ia juga menyoroti pemblokiran Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Kolut oleh BKN. Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pelayanan administrasi kepegawaian bagi ASN lainnya. Munsir menyebut dampaknya dapat dirasakan ASN dalam berbagai kebutuhan administrasi, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga administrasi pensiun,” katanya.

Selain itu, Munsir meminta Bupati Kolut menyikapi gugatan yang diajukan para ASN secara bijaksana dan profesional. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan perlakuan berbeda, tekanan maupun intimidasi terhadap ASN yang menggugat.

Ia menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di PTUN Kendari. Pihaknya menyerahkan pengujian keabsahan kedua keputusan Bupati Kolut tersebut kepada majelis hakim berdasarkan hukum, bukti dan fakta persidangan.

Post Views: 29

Read Entire Article
Rapat | | | |