Polresta Kendari Ringkus Spesialis Pencurian Agen BRILink, Kerugian Capai Rp33 Juta

10 hours ago 6

Kendari – Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian agen BRI Link. Dalam aksi terakhirnya di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (27/6/2026) lalu, pelaku menggasak uang puluhan juta rupiah beserta satu unit ponsel milik korban berinisial EJ.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengungkapkan bahwa tersangka berinisial TB (42) merupakan nelayan asal Kabupaten Buton Utara (Butur). Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan konter dalam keadaan tidak terkunci.

“Awalnya korban menyimpan uang sebesar Rp33 juta dan satu unit handphone di dalam laci kasir. Saat anggota korban pergi ke belakang untuk buang air, pelaku masuk dan mencongkel laci kasir yang terkunci menggunakan obeng yang sudah dibawanya,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat (21/8).

Setelah berhasil mengambil uang dan ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kembali dan melihat pintu serta laci kasir sudah terbuka tanpa isi langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Proses penangkapan pelaku berlangsung di Pelabuhan Kapal Malam, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kendari, pada Kamis (20/8) malam. Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung bergerak melakukan penyergapan.

Saat kapal bersandar dan ratusan penumpang mulai turun, petugas berpencar memantau sejumlah titik. Pelaku yang saat itu mengenakan jaket biru berusaha memanfaatkan kepadatan penumpang untuk meloloskan diri dari kejaran petugas.

Meski sempat mencoba berbaur di tengah kerumunan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Posko Buser 77 untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, saat berada di posko, pelaku kembali berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upayanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi serta tindakan melawan hukum lainnya.

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, pembangunan rumah, serta membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online. Sementara handphone milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar wilayah Puuwatu,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX, 1 unit handphone Vivo Y03T warna hitam, 2 buah besi linggis, serta berbagai jenis obeng, kunci gembok, dan kunci baut.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka TB diketahui merupakan pemain lama yang telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2019.

“Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 33 tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya beragam, mulai dari pecah kaca mobil hingga bongkar jok motor di wilayah hukum Polresta Kendari, serta beberapa TKP lintas provinsi seperti di Ambon, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua,” ungkapnya.

Post Views: 8

Read Entire Article
Rapat | | | |