Motor Polisi Dicuri di Indekos Kendari, Pelaku Gadaikan Rp1,5 Juta

2 hours ago 2

Kendari – Sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SU (22) dicuri saat terparkir di depan kamar indekosnya di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AG (22) yang menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan AG ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Welliwanto, Sabtu (22/8).

Dia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, SU memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam berpadu merah bernomor polisi DT 2049 RG di depan kamar indekosnya.

Motor tersebut kemudian ditinggalkan korban untuk beristirahat. Saat terbangun dan hendak keluar membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mencari di sekitar indekos dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AR. Keduanya disebut lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang bisa dijadikan sasaran.

Saat berada di sekitar Kelurahan Mokoau, AG melihat motor korban terparkir di area indekos dalam kondisi stang tidak terkunci.

AG kemudian mendorong motor tersebut keluar dari area indekos, sementara AR memantau situasi sekitar. Keduanya lalu membawa motor tersebut dengan cara ditonda menggunakan sepeda motor milik AR.

“Setelah sampai di sekitar Jalan KM 40, pelaku merusak kabel motor korban agar bisa dihidupkan,” jelas Welliwanto.

Setelah motor berhasil dihidupkan, AG dan AR membawanya ke rumah rekannya berinisial RA. Di lokasi tersebut, keduanya membongkar sejumlah bagian motor dan mengambil beberapa part variasi.

Saat membuka bagasi motor, AG disebut melihat lambang Polri. Setelah mengetahui hal tersebut, AG membawa motor itu pulang.

Keesokan harinya, AG menggadaikan motor hasil curian tersebut kepada sepupunya berinisial FA di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dengan nilai Rp1,5 juta.

Menurut pengakuannya kepada polisi, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta bermain judi online (judol).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam berpadu merah sebagai barang bukti.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, AG diproses sesuai hukum yang berlaku.

Post Views: 8

Read Entire Article
Rapat | | | |