2 Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Edarkan Sabu-Sabu di Kawasan PT KNI

8 hours ago 5

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Feed Preparation Plant (FPP) PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial WBJ alias W (33) dan MA alias A (36) di sebuah mes di kawasan FPP PT KNI, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya dua orang karyawan PT KNI yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar mes,” kata Riswandi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Narco Five dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Setelah memastikan informasi tersebut, personel mendatangi lokasi bersama pihak security PT PCM, personel BKO Brimob, serta unsur pemerintah setempat.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan dua pria yang berada di tempat kejadian bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari WBJ alias W, polisi mengamankan tiga saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 8,63 gram, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, dan satu buah celana sarung warna hitam.

Sementara dari MA alias A, polisi mengamankan satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu saset kosong, satu buah pirex, satu bungkus rokok Dunhill warna hitam, satu korek api, dan satu sendok yang terbuat dari pipet.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, keduanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sangkaan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut dilakukan sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu di Pomalaa Kolaka, 2 Pria Diamankan

Post Views: 18

Read Entire Article
Rapat | | | |