Muna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengamankan lima orang pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 11,84 gram.
Pengungkapan itu dilakukan pada Senin (24/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mengamankan pria berinisial J alias N (48) bersama I (46) di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,28 gram. Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut diduga berasal dari pria berinisial SFB alias P (48). Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman SFB di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SFB bersama dua orang lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Dengan demikian, total barang yang diduga sabu-sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut mencapai 11,84 gram.
Selain barang yang diduga sabu-sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp230 ribu, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, saset kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lainnya.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Indra, Rabu (26/8).
Ia mengatakan penyidik masih menelusuri asal barang yang diduga sabu-sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kelima orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang yang diduga sabu-sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan secara laboratoris.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
Post Views: 20

5 hours ago
7















































