Kasus Dugaan Perusakan Fasilitas RSUD Buteng Diadukan ke Polisi, Kini Didalami Penyidik

12 hours ago 10

Buton Tengah – Kepolisian Resor Buton Tengah (Buteng) mulai mendalami laporan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buteng terkait dugaan perusakan fasilitas pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Pengaduan itu disampaikan setelah terjadi pembongkaran sebagian instalasi pipa air yang sebelumnya telah terpasang di area pembangunan RSUD Buteng.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal membenarkan adanya pengaduan yang disampaikan pihak RSUD Buteng pada Kamis (27/8/2026). Namun, polisi masih melakukan penyelidikan karena terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi.

“Jadi kemarin ibu direktur sudah datang melapor, namun belum ada dokumen PHO yang dibawa. Yang menjadi titik tolaknya di situ. Jadi kami masih terima pengaduan dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Busrol saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8).

Dalam penanganan awal, penyidik telah meminta keterangan kepala rumah sakit yang juga berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Polisi selanjutnya akan meminta klarifikasi dari pihak subkontraktor yang tercantum dalam laporan.

“Kami juga sudah mintai keterangan kepala rumah sakit selaku PPK. Rencana tindak lanjutnya, kami sudah siapkan undangan klarifikasi terhadap subkontraktor yang tertera berinisial YS,” ujarnya.

Busrol menyebut pemeriksaan terhadap PPK juga akan kembali dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi lebih lengkap sekaligus mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas.

“Termasuk pemeriksaan PPK untuk melakukan proses pendalaman guna meminta dokumen yang dibutuhkan dalam hal peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.

Menurut dia, dokumen provisional hand over (PHO) atau berita acara serah terima pekerjaan menjadi salah satu berkas yang penting dalam proses pendalaman laporan tersebut.

Ia mengatakan dokumen itu diperlukan untuk melihat status pekerjaan dan fasilitas yang menjadi objek persoalan, termasuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana atau masih berkaitan dengan hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta dokumen PHO-nya. Kalau belum ada dokumen PHO-nya, maka masih ada hubungan perdata antara subkontraktor dan kontraktor,” bebernya.

Adapun mengenai pihak yang melakukan pembongkaran instalasi di lokasi proyek, kepolisian belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap pihak yang berada di lapangan.

“Orang lapangan sementara kami mendalami,” katanya.

Sebelumnya, vendor jaringan perpipaan membongkar sebagian instalasi pipa air yang telah terpasang di kawasan pembangunan RSUD Buteng pada Senin (24/8) siang.

Pihak vendor mengaku mengambil kembali sebagian material karena pembayaran pekerjaan senilai Rp708 juta yang mereka klaim belum diterima dari perusahaan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Buteng.

Vendor Bongkar Pipa RSUD Buteng, Klaim Pembayaran Rp708 Juta Belum Lunas

Post Views: 6

Read Entire Article
Rapat | | | |