1 DPO Kasus Pemerasan PT ST Nickel Resources Ditangkap di Kolaka

21 hours ago 14

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kolaka menangkap seorang pria berinisial AB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen PT ST Nickel Resources, Kamis (27/8/2026).

AB diamankan di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 18.50 Wita. Ia diduga terlibat dalam aksi pemalangan terhadap 29 truk pengangkut ore nickel milik PT ST Nickel Resources.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat (28/8).

AB diketahui merupakan salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) di Sultra. Dalam perkara tersebut, ia diduga terlibat bersama pihak lainnya dalam aksi pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nickel milik PT ST Nickel Resources.

Kasus tersebut bermula saat sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nickel milik perusahaan di kawasan Gerbang Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa (24/3) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pemalangan dilakukan dengan alasan kendaraan tersebut diduga mengalami kelebihan muatan atau overload. Sehari kemudian, Rabu (25/3) sekitar pukul 16.30 Wita, digelar pertemuan antara perwakilan manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan ormas. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak ormas kemudian tetap menahan truk pengangkut ore nickel milik perusahaan. Komunikasi dengan manajemen juga terus dilakukan dan disertai ancaman akan terus menahan kendaraan hingga pihak ormas mendapatkan jatah bulanan.

“Akibat dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan mengaku mengalami kerugian materiel sekitar Rp99,1 juta,” ujar Welliwanto.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pendalaman, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait dugaan keterlibatan AB dalam perkara tersebut. AB disebut terlibat pada hari pertama aksi pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nickel milik PT ST Nickel Resources.

Kasus Pemerasan PT ST Nickel Resources di Kendari, 6 DPO Jadi Target Polisi

4 Tersangka yang Diduga Peras PT ST Nickel Resources Diserahkan ke Kejari Kendari

Post Views: 24

Read Entire Article
Rapat | | | |