Legislator Kendari Amiruddin Bantah Keras Tudingan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ungkap Duduk Perkara

14 hours ago 10

Kendari – Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, membantah tudingan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Sirida ke Polresta Kendari. Melalui kuasa hukumnya, Amiruddin menegaskan persoalan tersebut berawal dari hubungan bisnis dan sebelumnya telah diproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kuasa hukum Amiruddin, Aldin, mengatakan perkara tersebut telah diputus PN Kendari sebagai perkara wanprestasi. Putusan itu juga disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Klien kami belum mendapat panggilan untuk klarifikasi dan sampai hari ini belum mengetahui secara pasti pokok laporan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang beredar, kami membantah keras narasi tuduhan penipuan dan penggelapan,” ujar Aldin kepada awak media, Jumat (28/8/2026) malam.

Aldin menjelaskan hubungan Amiruddin dengan Sirida telah berlangsung lebih dari 20 tahun melalui aktivitas jual beli hasil bumi. Keduanya juga disebut memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya, persoalan yang kemudian menjadi sengketa bermula dari transaksi hasil bumi pada 2020 hingga 2021. Saat itu, Amiruddin membeli hasil bumi dari Sirida dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar.

Dari nilai tersebut, Amiruddin telah membayarkan sekitar Rp2,36 miliar. Masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp100 juta lebih yang belum terselesaikan.

Aldin menyebut kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan. Aktivitas usaha Amiruddin disebut ikut terdampak hingga mengalami kerugian.

Selain transaksi hasil bumi, terdapat pula uang senilai Rp80 juta yang turut dipersoalkan Sirida. Aldin mengatakan Amiruddin sebelumnya memahami pemberian uang tersebut sebagai bentuk bantuan saat dirinya mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut disebut Sirida sebagai utang. Amiruddin, kata Aldin, tetap mengakui adanya tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk sisa pembayaran transaksi hasil bumi.

“Klien kami tetap mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Hanya saja kondisi ekonomi sampai sekarang belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran secara penuh,” jelasnya.

Aldin mengatakan Amiruddin juga sempat menawarkan solusi ketika menerima somasi. Salah satunya dengan memberikan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan atas kewajiban tersebut.

Namun, tawaran tersebut tidak diterima Sirida. Persoalan kemudian berlanjut ke jalur perdata melalui gugatan di PN Kendari.

Dalam perkara tersebut, PN Kendari menyatakan Amiruddin melakukan wanprestasi dan mewajibkannya memenuhi pembayaran kepada Sirida dengan nilai sekitar Rp227 juta. Putusan itu disebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami sampai hari ini masih menghormati putusan perdata PN Kendari dan masih mengusahakan apa yang telah diputuskan pengadilan terkait kewajiban pembayaran tersebut,” katanya.

Menurut Aldin, keberadaan putusan tersebut penting untuk melihat persoalan yang kini kembali dilaporkan ke kepolisian. Ia menyebut sengketa mengenai kewajiban pembayaran Amiruddin kepada Sirida telah diperiksa dan diputus melalui mekanisme perdata.

Karena itu, apabila Sirida menganggap kewajiban dalam putusan tersebut belum dilaksanakan, Aldin menilai terdapat mekanisme hukum perdata yang dapat ditempuh untuk menindaklanjutinya.

“Kalau klien kami belum melaksanakan perintah putusan, seharusnya dilakukan upaya hukum perdata sesuai dengan hasil putusan keperdataan. Sebab perkara ini sudah diputus sebagai perkara wanprestasi,” tegasnya.

Aldin juga menyebut Sirida sebelumnya pernah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sultra. Namun, aduan itu kemudian dicabut sebelum kembali dilaporkan ke Polresta Kendari.

Meski membantah tudingan penipuan dan penggelapan, Aldin memastikan Amiruddin tidak akan menghindari proses hukum. Jika nantinya dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, Amiruddin siap memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Amiruddin secara terpisah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas munculnya pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

Ia menegaskan hubungan dengan Sirida berawal dari aktivitas bisnis yang telah berlangsung lama dan meminta proses hukum selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas kegaduhan yang terjadi di media terkait narasi dugaan penipuan oleh keluarga dan rekan berbisnis saya. Saya perlu tegaskan bahwa ini murni urusan bisnis. Terkait prosesnya nanti saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan kuasa hukum saya,” pungkasnya.

Legislator Kendari Amiruddin Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Jambu Mete

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |