Kolaka Utara – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (36) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto total 466,21 gram serta uang tunai sebesar Rp23 juta.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.10 Wita.
“Tim Opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan terlapor M di rumah saudaranya di Desa Bukit Tinggi,” kata Amri melalui keterangan resminya, Senin (31/8).
Amri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka di wilayah Desa Bukit Tinggi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau setiap gerak-gerik dan aktivitas tersangka.
“Setelah dilakukan pengamatan, tim kemudian melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah saudaranya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 saset kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam tempat kacamata dan kotak berwarna hitam yang berada di rumah tersebut.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita 13 saset kosong, 1 sendok sabu-sabu warna pink, 1 timbangan digital, 1 kotak berwarna hitam, 1 tempat kacamata, 1 keranjang kosmetik warna pink, 1 dompet, 1 unit ponsel serta uang tunai Rp11,4 juta.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka yang lokasinya tidak jauh dari rumah saudaranya. Di kamar tersangka, petugas menemukan lima saset berukuran sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 453,21 gram.
“Di rumah orang tua tersangka, tepatnya di kamar tidur, ditemukan lima saset ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 453,21 gram,” jelas Amri.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp11,9 juta. Jika ditotal dari dua lokasi, uang tunai yang disita mencapai Rp23,3 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Komunikasi antara tersangka dengan perempuan tersebut dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.
“Untuk sumber barang, tersangka mengaku memperoleh dan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Saat dilakukan pengembangan, nomor handphone yang digunakan perempuan tersebut sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Post Views: 21

18 hours ago
19















































