Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) mengeklaim lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah. Atas dasar itu, ASR menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengambil alih aset tersebut, dengan ancaman proses pidana bagi pihak yang bertanggung jawab jika lahan tidak dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Upaya pengambilalihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK ini, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra. Salah satu penanganan utama menyasar lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang dikuasai oleh Yayasan Ummusshabri Kendari.
Sugeng menegaskan penandatanganan SKK ini bukan sekadar kegiatan administratif maupun seremonial belaka. Berdasarkan hasil penelusuran, penguasaan lahan puluhan hektare tersebut tidak mengantongi dasar hukum yang kuat, padahal di atasnya terdapat aktivitas bisnis yang mendatangkan keuntungan.
“Pak Gubernur memberikan kami surat kuasa khusus untuk mengurus bersama tanah yang ada di depan kejaksaan, Yayasan Ummusshabri Kendari. Sekitar 72 ribu meter persegi. Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti ternyata tidak ada dasar hukum hak alas haknya yang kuat. Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis yang mendatangkan keuntungan,” ungkap Sugeng.
Ia menerangkan, potensi pendapatan dari lahan tersebut seharusnya bisa dikelola untuk menyumbang pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan memanggil pengurus yayasan untuk melakukan koordinasi.
“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” terangnya.
Sugeng menambahkan, Kejati Sultra mengedepankan pendekatan persuasif, agar lahan tersebut dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, seperti mekanisme sewa. Namun, jika opsi itu ditolak, pihak kejaksaan tidak ragu menerapkan langkah hukum tegas melalui proses pidana korupsi.
“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan sukarela. Tetapi kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, yang terpaksa kami menggunakan ultimum remedium, itu menjadi korupsi, kalau kami proses korupsi tentu ujungnya mengembalikan, tetapi ada orang yang kemudian harus diproses. Nah paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu, hard approachnya kalau tidak mau, karena negara tidak boleh kalah dengan oknum,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyebut langkah ini sebagai terobosan penting untuk menyelesaikan sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra yang selama ini belum tertata maksimal.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk lebih serius menginventarisasi aset di bidangnya serta berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menjalin kerja sama pemanfaatan aset guna mencegah masalah hukum di masa depan.
Post Views: 25

20 hours ago
16















































