Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Paket Pelanggan

19 hours ago 15

Nasional – Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut mewajibkan operator memberikan perlindungan terhadap sisa kuota tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga operator tidak boleh menghapusnya secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026) lalu.

Pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Meutya mengatakan kebijakan itu diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih dihapus operator ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Melalui aturan tersebut, operator wajib menyediakan sejumlah pilihan layanan bagi pelanggan untuk menentukan perlakuan terhadap sisa kuota sesuai kebutuhan.

Pilihan itu meliputi akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Pemerintah juga mengubah pola layanan dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pelanggan dalam menentukan pilihan paket. Operator tidak lagi menjadi pihak yang menentukan seluruh mekanisme penggunaan sisa kuota.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tutur Meutya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pelanggan dapat memahami hak dan pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan memeriksa penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.

Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Post Views: 14

Read Entire Article
Rapat | | | |