Konawe – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita bersuami berinisial IN dan seorang laki-laki berinisial S di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir melalui penyelesaian hukum adat masyarakat Tolaki. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui prosesi Sara Mowea yang salah satu rangkaiannya berupa pemotongan kerbau.
Kepala Desa Ambepulu, Erliyanti, membenarkan proses adat kasus itu. Ia mengatakan Sara Mowea merupakan salah satu mekanisme hukum adat masyarakat Tolaki untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun konflik sosial tertentu.
“Adat Mowea adalah prosesi hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan atau perzinaan,” kata Erliyanti kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Pemerintah desa dan perangkat adat Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe saat melaksanakan proses sanksi adat Sara Mowea atau pemotongan hewan kerbau. Foto: Istimewa. (31/8/2026).Prosesi adat tersebut digelar di Balai Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Senin (31/8) siang. Diketahui, IN merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan telah memiliki suami. Sedangkan S diketahui bekerja sebagai karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali.
Menurut Erliyanti, pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat. Langkah itu dilakukan untuk menjaga hubungan sosial masyarakat dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru.
“Kami berharap dengan prosesi adat yang sudah dilaksanakan, persoalan ini dapat menjadi akhir dan tidak kembali menimbulkan polemik,” ujarnya.
Sara Mowea dikenal sebagai salah satu mekanisme hukum adat masyarakat Tolaki di Sultra dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga yang dianggap berat, termasuk dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dalam istilah adat disebut umoapi.
Penyelesaian melalui sidang adat tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap melanggar, tetapi juga bertujuan menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik.
Dalam prosesi Mowea, pemotongan kerbau hidup atau yang dikenal dalam rangkaian adat sebagai Pondondo Woroko dan Posehe Wonua menjadi bagian dari ketentuan adat yang harus dipenuhi oleh pihak yang dikenai sanksi.
Post Views: 4

9 hours ago
6















































