Lahan Diduga Diklaim Sepihak, Warga Ramai-Ramai Kembalikan Plang ke Brimob Polda Sultra

20 hours ago 11

Kendari – Sejumlah warga di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi protes atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Brimob Polda Sultra pada Minggu (30/8/2026) sore. Sebagai bentuk perlawanan, warga bergotong-royong mencabut plang klaim yang terpasang di lokasi dan mengembalikannya secara langsung ke markas Brimob Polda Sultra.

Pemasangan plang pemberitahuan tersebut menimbulkan keberatan lantaran lahan yang diklaim terdaftar atas nama almarhumah Murni Hamundu, istri dari mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Mahmud Hamundu, dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.

Kuasa hukum keluarga Murni Hamundu, Mustafa Ramli, menegaskan bahwa tindakan warga memindahkan plang tersebut bukan bentuk anarkisme, melainkan penegasan hak atas tanah mereka yang sah secara hukum.

Warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari saat ramai-ramai menggotong plang klaim lahan milik Brimob Polda Sultra.Warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari saat ramai-ramai menggotong plang klaim lahan milik Brimob Polda Sultra. Foto: Istimewa. (30/8/2026).

“Kenapa hal tersebut kami lakukan? Karena di lahan-lahan kami tempat berdiri plang tersebut adalah sah milik masyarakat berdasarkan sertifikat yang kami miliki. Kami membawa salinan sertifikatnya,” ujar Mustafa Ramli.

Mustafa menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melakukan verifikasi dan pengecekan administrasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat yang dipegang warga masih tercatat dan diakui secara legal oleh negara.

“Kami sudah verifikasi ke pihak BPN, itu masih sah secara negara. Namun pada akhirnya mereka mengeklaim secara sepihak tanpa alasan yang kami tidak ketahui secara jelas,” bebernya.

Lebih lanjut, Mustafa menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjalani proses persidangan maupun berhadapan di pengadilan dengan pihak Polri atau Brimob terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Intinya kami di sini, warga Baruga, tidak pernah berpengadilan dengan pihak Polri atau Brimob. Kenapa tiba-tiba datang mau merebut tanah kami dengan cara-cara yang tidak benar di luar aturan,” tegasnya.

Adapun plang yang dipasang tersebut memuat klaim bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari area seluas 120 hektare untuk resettlement milik Polri, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Dati II Kendari Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 serta Surat Asisten Logistik Mabes Polri Nomor B/1715/V/1998/Slog tanggal 20 Mei 1998.

Di sisi lain, pihak keluarga memegang landasan hukum berupa Putusan Mahkamah Agung (MA), Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Surat Ombudsman RI, serta SHM Nomor 21.07.04.09.4.0002 tertanggal 25 September 2015.

Post Views: 42

Read Entire Article
Rapat | | | |