Momen Warga Tolak Eksekusi Lahan By-pass Kendari, Adang Excavator hingga Baring di Aspal

18 hours ago 10

Kendari – Eksekusi lahan sengketa di Jalan By-pass La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai penolakan dari pihak tergugat dan sejumlah warga. Mereka berupaya menghalangi proses eksekusi dengan mengadang alat berat hingga berbaring di badan jalan.

Berdasarkan video yang dilihat Kendariinfo, puluhan warga bertahan di lokasi saat pihak penggugat Wirda Husein bersama panitera Pengadilan Negeri (PN) Kendari tiba dengan pengawalan ratusan personel kepolisian. Situasi sempat memanas setelah terjadi adu mulut antara warga dengan petugas hingga nyaris terjadi bentrokan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan PN Kendari pada Senin (31/8/2026) terhadap lahan seluas 1.446 meter persegi. Sejumlah ahli waris, salah satunya Tajuddin (81), tetap bertahan di lokasi dan meminta proses eksekusi dihentikan.

Tajuddin menyatakan pihaknya keberatan terhadap eksekusi tersebut karena meminta hasil konstatering dari pengadilan diserahkan terlebih dahulu. Ia bahkan meminta agar eksekusi tidak dilakukan sebelum dokumen tersebut diterima pihaknya.

“Kalau tidak dibawakan hasil konstatering kami akan mati di sini,” ujar Tajuddin.

Sementara itu, Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengosongan objek sengketa. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan tugas pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah ditetapkan.

“Kami minta maaf, kami melakukan eksekusi. Pelaksanaan ini merupakan tugas kami untuk menjalankan putusan,” ujar James di lokasi.

Meski mendapat penolakan, petugas tetap berupaya melakukan pendekatan dan bernegosiasi dengan pihak tergugat serta warga yang bertahan di lokasi. Negosiasi dilakukan agar proses pengosongan objek sengketa dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Namun, penolakan terus berlangsung hingga warga juga terlihat merobek dokumen yang dibawa tim eksekutor PN Kendari serta mengadang alat berat yang akan digunakan untuk mengosongkan lahan.

Bahkan, beberapa warga berbaring di badan jalan dan di sekitar alat berat untuk mencegah excavator masuk ke area objek eksekusi. Aksi tersebut membuat proses eksekusi sempat tertunda dan petugas kembali melakukan pendekatan kepada warga.

Setelah situasi dinilai memungkinkan, tim eksekutor bersama aparat kepolisian melanjutkan proses pengosongan lahan. Excavator kemudian masuk ke area objek eksekusi dan merobohkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut secara bertahap.

Material bangunan yang berada di atas objek sengketa kemudian turut dikosongkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi. Proses tersebut tetap berjalan meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari pihak tergugat dan sejumlah warga.

Kuasa hukum Wirda Husein, Muhammad Saleh, mengapresiasi PN Kendari yang telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap perkara yang telah melalui proses persidangan.

“Kami mengapresiasi PN Kendari yang telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap perkara yang telah melalui proses persidangan,” ujar Saleh.

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang melakukan pengawalan dan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung. Menurutnya, pengamanan aparat membuat proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun sempat terjadi penolakan di lapangan.

PN Kendari Eksekusi Lahan Sengketa di By-pass Kendari, Bangunan Dirobohkan Pakai Alat Berat

Post Views: 12

Read Entire Article
Rapat | | | |