Polisi Bongkar Komplotan Pencuri LPG, Speaker hingga Besi Bekas di Konut

7 hours ago 15

Konawe Utara – Polsek Sawa membongkar komplotan pencuri yang diduga telah berulang kali beraksi di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan sekitarnya. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan barang sasaran berupa tabung gas LPG 3 kilogram, speaker, mesin air, mesin kompresor hingga besi bekas.

Kapolsek Sawa, Ipda Laode Bilhudah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pelaku pada Jumat (10/7/2026). Sehari kemudian atau pada Sabtu (11/7), polisi melakukan pengembangan di Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku beserta sejumlah kasus pencurian lain yang sebelumnya belum teridentifikasi,” kata Laode Bilhudah, Minggu (12/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AD (18) diduga menjadi koordinator lapangan, memantau lokasi, bertindak sebagai eksekutor, sekaligus menjual barang hasil curian.

Sementara itu, MI (17) berperan sebagai eksekutor, pengintai, dan turut menjual barang hasil curian. AR (16) bertugas sebagai eksekutor dan pengintai, sedangkan WR (16) berperan sebagai pengintai sekaligus membantu memasarkan barang hasil curian.

Polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya, yakni RA (16), yang diduga berperan sebagai eksekutor serta menawarkan dan menjual barang hasil curian. Hingga kini, RA masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pelaku yang telah diamankan diketahui beraksi secara berkelompok di wilayah Kecamatan Sawa dan sekitarnya sejak 2025 hingga Mei 2026,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap total 12 TKP pencurian yang diakui para pelaku. Aksi tersebut dilakukan dengan menyasar tabung gas LPG 3 kilogram, speaker, mesin air, mesin kompresor, hingga besi bekas.

Menurutnya, para pelaku lebih dahulu mengintai lokasi sebelum melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 Wita. Mereka memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan agar tidak diketahui warga.

Setelah berhasil mengambil barang, hasil curian dijual dengan harga murah di sekitar tempat tinggal para pelaku. Sebagian barang bahkan dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Sawa.

Untuk mengangkut barang curian, para pelaku menggunakan sepeda motor, mobil bak terbuka maupun bak tertutup. Dalam beberapa aksi, barang hasil curian juga dipikul dengan berjalan kaki.

“Motif utama para pelaku adalah memenuhi kebutuhan ekonomi, sekaligus memperoleh uang untuk membeli narkotika yang diduga dikonsumsi para pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 tabung gas LPG 3 kilogram, 4 unit speaker, 1 unit mesin kompresor, 2 unit mesin air, serta 9 potongan besi dengan berat sekitar 109 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil penyitaan saat penangkapan pelaku maupun pengembangan kasus yang dilakukan polisi.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sawa masih memeriksa para saksi dan menghimpun keterangan dari korban lain yang belum melapor. Polisi juga masih memburu satu pelaku yang hingga kini berstatus DPO.

Laode Bilhudah menambahkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawa dilakukan oleh komplotan remaja, yang sebagian anggotanya masih berstatus anak di bawah umur. Pengembangan kasus juga mengungkap bertambahnya jumlah TKP serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |