2.641 PPPK Sultra Terima Rapel Gaji Enam Bulan, Pemprov Sekaligus Verifikasi Data Penerima

1 day ago 9

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membayarkan rapel gaji kepada 2.641 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (9/7/2026). Bersamaan dengan penyaluran tersebut, pemerintah juga memverifikasi identitas seluruh penerima untuk memastikan data pegawai sesuai dengan kondisi di lapangan.

Penyaluran rapel gaji berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra. Gaji yang dibayarkan merupakan hak PPPK selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juni 2026 setelah mereka dilantik pada 29 Desember 2025. PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sehingga menerima gaji sebesar Rp9 juta.

Dalam proses pencairan, setiap PPPK diwajibkan datang langsung tanpa boleh diwakilkan. Petugas terlebih dahulu memeriksa dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP), surat keputusan (SK) pengangkatan, dan ijazah sebelum gaji diserahkan secara tunai melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan PPPK mengantre untuk menjalani pemeriksaan dokumen. Keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian peserta harus menunggu giliran di luar gedung.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan pembayaran gaji baru dapat direalisasikan setelah pemerintah daerah menyesuaikan kemampuan anggaran. Menurutnya, momentum pembayaran itu juga dimanfaatkan untuk memverifikasi seluruh penerima.

“Setelah kita melihat anggaran, akhirnya kita sisihkan dan hari ini bisa diberikan. Namun, bersamaan dengan itu kita juga melakukan verifikasi,” katanya.

Andi menjelaskan, pembayaran seharusnya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing. Namun, mekanisme tersebut belum diterapkan karena pemerintah ingin memastikan seluruh PPPK benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima.

“Seharusnya gaji itu ditransfer. Karena kita butuh verifikasi, mereka harus menerima langsung, tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh ada pemotongan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil pencocokan data menunjukkan terdapat perbedaan antara jumlah PPPK yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah pegawai yang telah dilantik.

Menurutnya, data BKN hanya mencatat 738 PPPK paruh waktu, sedangkan jumlah pegawai yang telah dilantik mencapai 2.641 orang. Artinya, terdapat sekitar 1.903 PPPK yang belum tercantum dalam data tersebut.

Meski demikian, Andi menegaskan seluruh pegawai yang telah dilantik, diambil sumpah jabatan, dan mengantongi SK tetap berhak menerima gaji.

“Mereka sudah dilantik, sudah diambil sumpahnya, dan sudah memiliki SK, sehingga hak mereka harus diberikan. Karena itu, kami memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar bertugas di unit kerjanya,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penanganan administrasi PPPK yang belum tercatat dalam data BKN.

Post Views: 47

Read Entire Article
Rapat | | | |