Gubernur Sultra Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

11 hours ago 5

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sultra dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala. Dalam kesempatan itu, gubernur juga menyampaikan pidato pengantar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Andi Sumangerukka mengatakan, penyampaian Raperda tersebut merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Andi Sumangerukka.

Menurutnya, raihan opini WTP menjadi bentuk apresiasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan. Meski demikian, capaian tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar makin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Andi Sumangerukka menyebut target pendapatan daerah pada APBD 2025 sebesar Rp5,015 triliun dengan realisasi Rp4,848 triliun atau 96,66 persen.

Pendapatan asli daerah (PAD) bahkan melampaui target. Dari target Rp1,748 triliun, realisasinya mencapai Rp1,814 triliun atau sebesar 103,76 persen. Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp3,033 triliun atau 92,87 persen dari target Rp3,266 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 100 persen sebesar Rp628,368 juta.

Pada sisi belanja, dari target Rp4,697 triliun, realisasi mencapai Rp4,260 triliun atau 90,69 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,096 triliun, belanja modal Rp611,904 miliar, belanja tidak terduga Rp3,191 miliar, dan belanja transfer Rp548,587 miliar.

Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp587,684 miliar.

Sementara itu, pembiayaan netto yang direncanakan sebesar Rp317,685 miliar terealisasi Rp317,511 miliar. Pemprov Sultra juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp235,402 miliar.

Andi Sumangerukka menambahkan, seluruh rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dituangkan dalam dokumen Raperda yang dilengkapi dengan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Ia berharap DPRD Sultra dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.

Post Views: 12

Read Entire Article
Rapat | | | |