Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota (Walkot) Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan persetujuan tersebut harus menjadi momentum untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kendari yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026). Agenda tersebut sekaligus menutup seluruh rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 antara pemkot dan DPRD.
Wali Kota (Walkot) Kendari, Siska Karina Imran, bersama Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (6/7/2026).Dalam sambutannya, Siska mengatakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi setiap kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD bukan hanya memuat laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi gambaran atas pelaksanaan program pembangunan beserta manfaat yang telah dirasakan masyarakat.
Ia menilai proses pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin terbuka, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
“Berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan selama pembahasan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan agar semakin transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada pembangunan daerah,” ujar Siska.
Unsur pimpinan pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (6/7/2026).Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD juga menjadi forum untuk mengukur capaian pembangunan selama satu tahun anggaran, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, sekaligus merumuskan langkah perbaikan pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
“Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, tantangan, sekaligus menyusun langkah perbaikan sehingga APBD dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Siska menambahkan, selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Kendari berupaya menjalankan seluruh program dan kegiatan sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari saat rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (6/7/2026).Menurutnya, berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mengapresiasi DPRD Kota Kendari yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam waktu relatif singkat hingga akhirnya mencapai persetujuan bersama.
“Sinergi ini diharapkan terus terjaga untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Siska juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik jajaran eksekutif, legislatif maupun masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel membutuhkan dukungan seluruh pihak agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berhasil diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah wajib menyerahkan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 30 Juni. Namun, Pemkot Kendari telah menyampaikan dokumen tersebut kepada DPRD sejak 15 Juni 2026 sehingga pembahasan dapat segera dilakukan.
Menurut Inarto, penandatanganan persetujuan bersama sebenarnya memiliki batas waktu hingga 31 Juli. Meski demikian, DPRD dan Pemkot Kendari telah menyelesaikannya pada rapat paripurna tanggal 6 Juli 2026.
“Jangka waktu penandatanganan persetujuan bersama sebenarnya paling lambat tanggal 31 Juli, tetapi hari ini, 6 Juli 2026, kita sudah melaksanakan rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk menjaga konsistensi ketepatan waktu pada tahapan pembahasan KUA-PPAS Perubahan, Perubahan APBD, hingga APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Inarto.
Ia berharap penyelesaian pembahasan lebih awal tersebut dapat menjadi budaya kerja antara legislatif dan eksekutif sehingga setiap tahapan penyusunan dan pertanggungjawaban APBD dapat terus berjalan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Post Views: 15

1 day ago
11














































