2 Pelajar Kendari Ditangkap Polisi Usai Nekat Membegal di 6 TKP

1 day ago 12

Kendari – Dua pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari usai diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.

Kedua pelajar itu berinisial AY (17) dan ME (16). Salah satu di antaranya diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari.

Penangkapan terhadap AY dan ME dilakukan di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Rabu (1/7/2026), sekitar pukul 21.30 Wita.

1 dari 2 pelajar yang nekat menjadi begal berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari.1 dari 2 pelajar yang nekat menjadi begal berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan AY dan ME merupakan hasil penyelidikan atas laporan kasus pembegalan yang menimpa seorang pelajar asal Kabupaten Muna. Korban dibegal saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Minggu (28/6).

“Korban saat itu baru tiba dari Raha dan dijemput oleh sepupunya di Pelabuhan Nusantara. Saat melintas di depan sebuah hotel, mereka dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku,” ujar Welliwanto, Kamis (2/7).

Para pelaku kemudian memaksa korban menghentikan kendaraannya. Salah satu di antaranya mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik sambil meminta uang.

“Setelah itu pelaku mengambil tas selempang korban yang berisi uang tunai sekitar Rp800 ribu, kacamata, dan barang pribadi lainnya sebelum melarikan diri,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,05 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Buser 77 akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku hingga dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, memaksa berhenti, kemudian mengancam menggunakan badik sebelum merampas barang-barang berharga milik korban.

Sementara ME, mengaku telah dua kali ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama AY. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang berwarna abu-abu hitam, satu buah kacamata, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu. Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa AY diduga telah melakukan aksi pembegalan di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berkendara pada malam hari, agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan begal tersebut.

Post Views: 6

Read Entire Article
Rapat | | | |