Kendari – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapat kesempatan menempuh pendidikan hingga memperoleh ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program pendidikan kesetaraan.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Kendari dalam memenuhi hak-hak pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depan meski sedang menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan salah satu bukti nyata dari pelaksanaan program tersebut adalah penyerahan ijazah program paket C kepada seorang warga binaan bernama Riwan yang dinyatakan lulus ujian pendidikan kesetaraan pada April 2026 lalu.
“Salah satu warga binaan kami yang telah lulus mengikuti ujian April kemarin atas nama Riwan. Dia dinyatakan lulus dan hari ini baru kita serahkan ijazahnya,” kata Mukhtar usai menyerahkan ijazah program paket C kepada warga binaan, Kamis (2/7/2026).
Mukhtar menjelaskan, program pendidikan kesetaraan nonformal merupakan agenda rutin yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan. Menurutnya, program tersebut bisa menjadi bekal bagi para narapidana untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kendari membina sebanyak 22 warga binaan yang mengikuti pendidikan kesetaraan. Jumlah tersebut terdiri dari enam orang peserta program kejar paket B dan 16 orang peserta program kejar paket C.
“Khusus untuk di Kota Kendari yang berlangsung sekarang ada program kejar paket B sebanyak enam orang yang sementara melengkapi berkas data. Kemudian untuk program kejar paket C ada 16 orang, jadi totalnya ada 22 orang peserta didik di Lapas Kelas II Kendari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk mengikuti pendidikan kesetaraan selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan. Pihaknya juga telah menyiapkan keberlanjutan program tersebut pada tahun depan.
“Untuk tahun 2027 nanti, rencananya ada tiga orang warga binaan lagi yang akan kita ikutkan untuk ujian nasional kesetaraan paket C,” beber Mukhtar.
Menurut Mukhtar, ijazah yang diperoleh warga binaan memiliki kedudukan hukum dan nilai yang sama dengan ijazah sekolah formal karena diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Perbedaannya hanya terletak pada tempat pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilakukan di dalam lapas melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Tidak ada bedanya, sama saja. Perbedaannya hanya pada pelaksanaan pendidikannya, kalau di luar kan di sekolah formal seperti SMA, sementara di sini dilaksanakan di dalam lapas melalui sanggar kegiatan belajar,” jelasnya.
Ia berharap para warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan dapat memanfaatkan ijazah tersebut sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi maupun mencari pekerjaan setelah bebas menjalani masa pidana.
Dalam menyukseskan program pemenuhan hak pendidikan tersebut, Lapas Kelas IIA Kendari terus menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan SKB sebagai mitra pelaksana pembelajaran dan ujian pendidikan kesetaraan.
Post Views: 10

7 hours ago
7













































