Baru Ditangguhkan karena Sakit, Vokalis Band di Kendari Diduga Paksa Korban VCS

1 day ago 10

Kendari – Belum genap sehari menghirup udara bebas usai ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit, AYP (42), vokalis salah satu band di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi tersangka dugaan pencabulan anak tirinya, kembali diduga meneror korban.

Ia disebut memaksa korban melakukan video call sex (VCS), mengajak bertemu di hotel, hingga mengancam akan membunuh ibu korban dan menculik adiknya jika keinginannya tidak dituruti.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita atau sehari setelah AYP keluar dari tahanan. Korban yang saat itu menggunakan ponsel milik adiknya dihubungi tersangka melalui Google Chrome.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengatakan tersangka meminta korban datang menemuinya di sebuah hotel. Namun saat korban menolak, ancaman demi ancaman mulai dilontarkan.

“Dia (tersangka) meminta korban untuk bertemu di hotel. Dia meminta jangan memberi tahu (komunikasi) ini kepada ibunya, kalau dia menceritakan kepada ibunya, dia akan membunuh ibunya dan akan menculik adiknya,” ungkap Andre, Minggu (5/7).

Teror tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang teman ibu korban meminta memeriksa ponsel yang digunakan korban. Saat itulah korban memperlihatkan seluruh percakapannya dengan AYP.

Ketua Satgas PPA Kecamatan Puuwatu UPTD DP3A Kota Kendari, Megawati, mengungkapkan tersangka bahkan telah memesan ojek online (ojol) untuk menjemput korban dari rumah menuju sebuah hotel.

“Korban diminta tersangka untuk naik Maxim yang menunggu agak jauh dari rumahnya supaya ada yang melihat. Tetapi korban bersikeras tidak mau, tapi tersangka mengancam jika tidak mau mengikuti, dia akan membunuh ibunya dan membawa lari adiknya,” beber Megawati, Minggu (5/7).

Tak berhenti di situ, AYP juga diduga memaksa korban melakukan VCS. Saat korban menolak, tersangka memperlihatkan alat vitalnya melalui panggilan video hingga membuat korban panik dan langsung mematikan panggilan.

“Korban di-chat kembali kenapa dimatikan, angkat kata pelaku. Kalau tidak, saya pukul mamamu. Anak ini (akhirnya) mengangkat dan dipaksa untuk membuka bajunya, sampai anak ini membuka bajunya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap AYP memicu tanda tanya. Pasalnya, alasan kesehatan berupa penyakit Tuberkulosis (TBC) yang menjadi dasar penangguhan penahanan diklaim Polresta Kendari, namun dibantah langsung oleh Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra.

“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang Saputra kepada media, Senin (6/7).

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan AYP tidak dibebaskan, melainkan hanya memperoleh penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.

Menurut Welli, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diberikan setelah penyidik mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis serta permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar AYP dapat menjalani pengobatan secara intensif.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” kata Welli kepada Kendariinfo, Sabtu (4/7).

Ia menjelaskan, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, AYP mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis tenaga kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, penyidik menyebut tersangka terjangkit TBC. Penyakit itu dinilai berpotensi menular melalui droplet sehingga berisiko terhadap penghuni rutan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama. Hasil gelar perkara menyetujui penangguhan penahanan dengan syarat AYP wajib melapor ke Polresta Kendari setiap Senin dan Kamis.

Welli memastikan penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan dan berkas perkara juga telah memasuki tahap I untuk diteliti jaksa.

“Saat ini SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi tersangka telah sembuh dan dapat kembali beraktivitas, maka penangguhan penahanan akan dicabut dan AYP kembali menjalani masa penahanan.

Keputusan penangguhan penahanan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ibu korban berinisial B (33) mengaku khawatir keselamatan putrinya terancam setelah tersangka berada di luar tahanan.

“Kenapa tersangka pemerkosaan ditangguhkan, pencuri saja ditahan. Saya mau kasih sekolah anakku tapi nanti dia takut diapa-apakan di jalan. Kalau di rumah kita takut kita dipotong,” ungkap B, Senin (29/6).

Diketahui, kasus ini bermula setelah ibu korban melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang disebut telah terjadi sejak 2024 hingga 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap AYP di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (1/6) malam.

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, AYP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.

Penangguhan Penahanan Vokalis Band di Kendari karena TBC Dibantah Puskesmas: Gangguan Lambung Saja

Post Views: 7

Read Entire Article
Rapat | | | |