Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,615 triliun. Anggaran belanja dalam perubahan APBD tersebut diarahkan untuk membiayai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.615.757.675.201. Proyeksi pendapatan itu disesuaikan dengan perkembangan penerimaan daerah serta kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.594.711.064.691,42. Pemkot Kendari menerapkan pendekatan money follow program dengan memusatkan anggaran pada program yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tetap relevan dengan kebutuhan sesuai kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” kata Siska.
Ia menjelaskan pengalokasian belanja tidak lagi hanya mempertimbangkan pemerataan anggaran antarperangkat daerah. Namun, mengarahkan belanja berdasarkan kinerja dan skala prioritas.
Sejumlah kebutuhan menjadi sasaran utama dalam perubahan anggaran tersebut, mulai dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), optimalisasi Program Strategis Nasional (PSN), hingga pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan. Pemkot Kendari juga memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, serta penanganan kemiskinan.
“Pemkot Kendari tetap berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada program prioritas daerah yang tentu harus memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat dan juga daerah,” ujarnya.
Pada pos pembiayaan, Pemkot Kendari mencantumkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp40.890.777.766,42. Sementara pengeluaran pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 mencapai Rp61.937.388.276.
Penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga dilakukan untuk mendukung pembiayaan daerah. Penggunaannya diarahkan untuk menutup defisit belanja dan memenuhi pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang sesuai jadwal.
Siska menegaskan perubahan APBD tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen keuangan daerah. Pemerintah perlu memastikan setiap sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
Penulis: Hasmin Ladiga
Editor: Ferito Julyadi
Post Views: 0

55 minutes ago
2















































