Soroti RUU Daerah Kepulauan, KAHMI Sultra: Jangan Sampai Tambang Kalahkan Kedaulatan Masyarakat Pesisir

8 hours ago 3

Kendari – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, khususnya terkait perlindungan dan kedaulatan masyarakat pesisir di tengah masifnya aktivitas pertambangan.

Sekretaris Umum Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Sultra, Nasrudin, menegaskan bahwa esensi RUU Daerah Kepulauan harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat pesisir.

Hal itu disampaikan Nasrudin saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).

“Esensi dari RUU ini sebenarnya harapannya adalah menegakkan kedaulatan bagi masyarakat pesisir. Karena sebetulnya ini angin segar bagi masyarakat pesisir, khususnya Sulawesi Tenggara,” kata Nasrudin.

Menurutnya, posisi Sultra sebagai daerah kepulauan sekaligus daerah yang dikenal dengan aktivitas pertambangan membuat perlindungan terhadap masyarakat pesisir menjadi sangat penting.

Ia menilai, di satu sisi RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan justru berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada wilayah pesisir.

“Di satu sisi Sulawesi Tenggara adalah daerah kepulauan, di sisi lain dikenal daerah tambang. Sementara kalau kita perhatikan, niatan esensi dari undang-undang kepulauan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir. Di sisi lain, aktivitas pertambangan itu justru mengkebiri kepentingan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Nasrudin mengatakan, dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat pesisir bukan lagi menjadi persoalan yang baru. Karena itu, ia berharap hak dan kedaulatan masyarakat pesisir dapat diatur secara tegas dalam RUU tersebut.

“Saya kira ini sudah menjadi rahasia umum, betapa dampaknya pertambangan itu terhadap masyarakat pesisir. Oleh karena itu, harapannya di undang-undang ini, bagaimana mengakui hak kedaulatan masyarakat di situ (pesisir) harus benar-benar secara eksplisit, bukan implisit,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai RUU yang semestinya mengatur kepentingan daerah kepulauan justru menempatkan sektor pertambangan sebagai sektor prioritas.

“Jangan sampai namanya undang-undang kepulauan tetapi sektor prioritasnya adalah pertambangan. Ini kan jadi lucu-lucuan,” kata Nasrudin.

Menurutnya, sektor yang seharusnya mendapat prioritas dalam pengembangan wilayah kepulauan adalah sektor yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir, terutama perikanan.

KAHMI Sultra berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat benar-benar menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama pembangunan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak menghilangkan ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Daerah Kepulauan saat ini masih bergulir di tingkat Pansus DPR RI. Hingga September 2026, Pansus masih mendalami substansi RUU, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan, serta konsep lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk menjawab karakteristik dan ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan.

Pansus juga masih mencari bentuk konkret konsep tersebut agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Post Views: 38

Read Entire Article
Rapat | | | |